Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kejagung: Kerugian Negara terkait Korupsi Ekspor CPO Capai Rp20 Triliun

Mediaindonesia
22/7/2022 13:28
Kejagung: Kerugian Negara terkait Korupsi Ekspor CPO Capai Rp20 Triliun
Ilustrasi(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Selain perekonomian, Supardi menyebut kerugian dalam kasus itu terdiri dari keuangan dan pendapatan yang tidak sah atau illegal gains. Jika ditotal, nilai seluruh kerugian mencapai Rp20 triliun.

"Kerugian keuangan negaranya sekitar Rp6 triliun, kemudian ada juga (kerugian) perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Jadi total-total ya berarti Rp20 triliun," sebut Supardi saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (22/7).

Diketahui, perhitungan kerugian tersebut dilakukan oleh auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik Gedung Bundar juga menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Dalam perkara yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah anak buah mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Kemendag).

Baca juga: Pemberatasan Korupsi di BUMN oleh Jaksa Agung Munculkan Kepercayaan

Adapun tiga tersangka lainnya adalah pengurus perusahaan eksportir CPO. Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Belakangan, Kejagung turut menersangkakan dan menahan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati. LCW merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.

Supardi menargetkan minggu ini pihaknya bisa melaksanakan proses tahap II, yakni melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. "Nanti kalau kepepet minggu depan (tahap II)," tandasnya.

Sebelumnya, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah meyakini ada tindakan manipulasi atas terbitnya persetujuan ekspor (PE) dari oknum di Kemendag ke para perusahaan eksportir. PE itu diterbitkan meski para eksportir belum memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 129 Tahun 2022, Febrie menjelaskan ada kewajiban DMO sebesar 20% bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Persentase itu kemudian ditingkatkan menjadi 30% melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.

"Ketika izin ekpor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan semua syarat-syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," jelas Febrie. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya