Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Alokasi Dana BPDPKS untuk Biodiesel Diubah

M Ilham Ramadhan Avisena
23/7/2025 16:47
Alokasi Dana BPDPKS untuk Biodiesel Diubah
Ilustrasi: karyawan mengawasi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebelum dimasak di salah satu pabrik minyak kelapa sawit(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

DISPARITAS harga yang tinggi antara minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dengan solar yang menjadi bahan baku biodiesel mendorong terjadinya kenaikan dana produksi. Alhasil Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) harus mengubah alokasi dana pembiayaan pada program mandatori tersebut. 

"BPDPKS tadi sudah terkait dengan anggaran," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai melakukan rapat koordinasi bersama BPDPKS di kantornya, Jakarta, Rabu (23/7). 

Ihwal anggaran tersebut, imbuh Airlangga, merupakan pembahasan utama dalam rakor. Itu diikuti dengan sejumlah pembicaraan lain yang menyangkut program sawit dan berbagai proposal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri terkait penelitian dan pengembangan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi menuturkan, saat ini terjadi disparitas harga yang cukup tinggi antara CPO dengan solar sebagai bahan baku biodiesel. Karenanya penambahan dana dari BPDPKS diperlukan. 

"Itu disparitasnya sampai Rp5.400, bahkan bulan lalu sampai Rp6.400, di situ diperlukan tambahan anggaran, itu nanti diambil dari BPDPKS. Ini hanya alokasi saja," ujarnya. 

Sementara itu Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menuturkan, dana yang dikelola oleh BPDPKS saat ini masih mencukupi untuk digunakan sebagai tambahan mendukung produksi biodiesel tersebut. Itu juga dinilai diperlukan lantaran kebutuhannya jauh lebih besar dari yang direncanakan sebelumnya. 

"Masih matching, dan yang lain-lainnya itu tetap kita pertahankan. Dan kebetulan ketersediaan dana kita masih memenuhi (untuk) itu," jelasnya. 

Pungut Kakao

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan, pemerintah juga sedang menyusun rencana untuk melakukan pungutan ekspor dan bea keluar atas komoditas kakao. Itu didasari oleh regulasi yang telah memandatkan BPDPKS untuk mengelola kakao dan kelapa, selain kelapa sawit. 

Pungutan ekspor dan bea keluar atas komoditas kakao bakal dikelola BPDPKS untuk menjalankan program penanaman kembali, pengadaan sarana dan prasarana, hingga pendidikan dan pelatihan kepada petani kakao.

"Sudah diputuskan sama Komrah. Pokoknya proses, itu kan harus penerbitan PMK. Itu kan prosesnya harus uji publik dulu, kemudian harmonisasi dan sebagainya. Diupayakan tidak lebih dari dua bulan," tutur Eddy. (Mir/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya