Produk Unggulan RI Dapat Tarif Nol Persen ke Uni Eropa

Insi Nantika Jelita
04/8/2025 18:53
Produk Unggulan RI Dapat Tarif Nol Persen ke Uni Eropa
Ilustrasi(Antara)

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan Indonesia bersiap memperluas ekspor produk unggulannya ke pasar Uni Eropa melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) yang tengah memasuki tahap akhir perundingan.

Produk-produk Indonesia yang memiliki keunggulan komparatif seperti alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT), produk perikanan, makanan olahan, serta minyak sawit dan turunannya, termasuk biodiesel, akan langsung menikmati tarif 0% saat perjanjian mulai berlaku atau entry into force (EIF). Selain itu, produk dari sektor elektronik, hasil pertanian dan kehutanan, serta besi dan baja juga akan mendapat akses pasar yang lebih luas di kawasan UE.

“Seluruh produk unggulan kita seperti tekstil, makanan olahan, hingga sawit dan turunannya akan mendapatkan tarif 0% sejak hari pertama perjanjian berlaku,” ujar Djatmiko dalam acara Sosialisasi & Persiapan Perjanjian Politik IEU-CEPA di Menara Kadin, Jakarta, Senin (4/8).

Ia menjelaskan Uni Eropa telah berkomitmen memberikan preferensi tarif untuk sekitar 98% dari seluruh pos tarif (customs tariff lines), dengan 99% ekspor Indonesia ke Eropa akan mendapat preferensi. Mayoritas produk akan langsung mendapatkan tarif nol persen sejak EIF.

Penghapusan tarif dilakukan secara bertahap berdasarkan kategori waktu, mulai dari saat perjanjian berlaku hingga jangka waktu 15 tahun. Kategori tersebut terdiri dari eliminasi tarif saat implementasi (A0), dalam 3 tahun (A3), 5 tahun (A5), 7 tahun (A7), 10 tahun (A10), hingga 15 tahun (A15). Sementara itu, sejumlah produk tertentu tetap dikecualikan dari komitmen penghapusan tarif.

"Hanya 1% yang dikecualikan, yaitu barang-barang pertanian mereka (UE) yang cukup sensitif bagi mereka," katanya.

Tak hanya perdagangan barang, perjanjian ini juga mencakup sektor jasa dan investasi. Indonesia akan mendapatkan akses pasar yang lebih baik, termasuk untuk tenaga profesional. Uni Eropa juga memberikan jaminan perlindungan investasi, tidak hanya dalam bentuk promosi dan fasilitasi, tetapi juga kepastian hukum atas investasi di kedua belah pihak.

Djatmiko kemudian menerangkan keberhasilan Indonesia dalam memperoleh kesepakatan tarif rendah dengan Amerika Serikat (AS) sebesar 19%, menjadi pemicu positif dalam memperkuat hubungan dagang dengan Uni Eropa. Ia menekankan dengan capaian itu menjadi pembanding sekaligus daya tawar dalam menjalin kerja sama yang setara dan saling menguntungkan dengan Uni Eropa.

"Jika kita bisa memberikan fasilitasi yang baik ke Amerika Serikat dan mendapatkan manfaat nyata, mengapa tidak dengan Uni Eropa?" ucapnya.

Sudah di Mana Proses Ratifikasi?

Terkait jadwal penyelesaian perjanjian IEU-CEPA, Djatmiko menyebut pengumuman substantial conclusion of negotiation ditargetkan pada akhir September 2025. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan proses penyusunan dokumen hukum yang diperkirakan memakan waktu enam bulan atau lebih. Penandatanganan perjanjian ditargetkan pada kuartal II atau kuartal III tahun 2026, tepat 10 tahun sejak perundingan dimulai.

Selanjutnya, proses ratifikasi akan dilakukan untuk mengesahkan perjanjian agar dapat diimplementasikan. Opsi ratifikasi bisa melalui instrumen undang-undang (UU) atau peraturan presiden (perpres), tergantung keputusan dari DPR. Djatmiko memperkirakan penyelesaian ratifikasi perjanjian dagang memakan waktu setahun sejak penandatanganan kesepakatan IEU-CEPA.

“Kita masih menunggu keputusan apakah akan melalui UU atau Perpres. Harapannya, proses ratifikasi ini bisa berjalan cepat agar implementasi perjanjian dapat segera dilakukan,” pungkasnya. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya