Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang terdapat pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengadopsian pasal-pasal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Menurutnya, FCTC bukan instrumen hukum yang legal untuk dijadikan rujukan. FCTC secara legal tidak diratifikasi di Indonesia, tetapi pasal-pasalnya justru disinyalir menyusup dalam kebijakan yang sedang dirumuskan oleh Kemenkes, seperti rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
"Menjadikan FCTC sebagai landasan atau kiblat dalam pembentukan regulasi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (18/2).
Indonesia sendiri sudah memiliki kiblat dalam pembentukan hukum yang berkeadilan dan berkepastian, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini juga berlaku untuk pengaturan di bidang kesehatan.
"Keseluruhannya layak untuk dijadikan kiblat dalam perumusan Rancangan Permenkes, bukan justru melandaskan pada instrumen asing yang belum berkepastian hukum,” ujar Ali.
Jika Kemenkes tetap ingin menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek melalui Rancangan Permenkes, maka tindakan tersebut dikatakan telah mengarah pada reduksi kedaulatan negara.
Ali menambahkan, penyusunan Rancangan Permenkes ini melawan arah substansi dalam putusan MK yang menghendaki pengaturan ekosistem tembakau secara proporsional dan berkeadilan, bukan malah pelarangan seperti yang dikehendaki FCTC.
Masalah intervensi asing juga menjadi pembicaraan hangat usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan negara yang dipimpinnya keluar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Padahal, AS merupakan donatur terbesar bagi WHO.
Keputusan AS meninggalkan WHO disebut sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan negara dari dominasi korporasi tertentu dalam menjalankan fungsi kesehatan. Tindakan ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Indonesia di tengah ancaman intervensi asing melalui aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Permenkes.
Ali menyatakan, Indonesia seharusnya sudah sejak lama memiliki posisi untuk tidak tunduk dengan agenda asing dalam menyusun sebuah kebijakan. "Konsentrasi Indonesia terhadap perbaikan regulasi, seharusnya tidak perlu menunggu momentum AS keluar WHO,” ujarnya.
Ali meminta agar Pemerintah Indonesia memperkuat kedaulatan hukum dan regulasi. Kebijakan harus berbasis kepentingan nasional, sehingga pemerintah harus merancang regulasi yang berpihak pada kepentingan nasional, termasuk terkait regulasi kesehatan.
Pemerintah pun diminta agar melakukan pemberdayaan masyarakat dan civil society dengan melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Kemenkes tidak boleh tergesa-gesa dalam pengesahan Rancangan Permenkes, melainkan kembali memperhatikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk meaningful participation.
Bagi Ali, tindakan tersebut akan meningkatkan legitimasi pemerintah dan mengurangi celah bagi intervensi asing melalui aktor non-negara. "Atas hal tersebut, sebenarnya cukup merumuskan ulang atau rekonstruksi materi muatan dalam Rancangan Permenkes agar sejalan dengan falsafah kerakyatan," pungkasnya. (H-2)
Pemerintah dan DPR seharusnya merampungkan Rancangan UU Grasi Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi terlebih dahulu, agar ada standar yang lebih jelas, objektif dan berkeadilan.
Justice collaborator akan lebih efektif diterapkan pada kasus-kasus kejahatan besar atau extra ordinary crime seperti korupsi dan terorisme atau kejahatan lain yang membahayakan negara
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Undip mengeluarkan anotasi yang mengkritisi kekhilafan majelis hakim dalam putusan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Relawan Laskar Trisakti 08 bekerja sama dengan Universitas Trisakti mengirimkan bantuan tenaga kesehatan dan obat-obatan ke wilayah terdampak banjir Sumatra.
Laskar Trisakti 08 menyalurkan ribuan paket bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Sumatra.
Kegiatan tersebut diikuti berbagai komponen masyarakat Desa Munjul, mulai dari warga sekitar, ibu PKK, hingga pengrajin enye.
Gerakan Tabola Bale yang mencerminkan kebudayaan Nusantara dikoreografikan secara khusus sehingga dapat dilakukan secara massal, tanpa kehilangan nilai estetik dan kekompakannya.
Kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Trisakti ini menyasar kader PKK di Desa Ginanjar
Terdapat sekitar 30 warga Indonesia di Taiwan yang terdiri dari pekerja migran Indonesia dan mereka yang menempuh pendidikan lanjut yang menikmati layanan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved