Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
FAKULTAS Hukum Universitas Diponegoro (Undip) mengeluarkan anotasi yang mengkritisi kekhilafan majelis hakim dalam putusan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Dalam acara jumpa pers di Semarang, Rabu (30/10), para pakar hukum Undip mendesak agar Mardani segera dibebaskan.
Kajian yang melibatkan para akademisi hukum ini menyoroti adanya kekeliruan dalam penilaian majelis hakim terkait transaksi keperdataan yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Prolindo Cipta Nusantara dan PT Angsana Terminal Utama.
Kajian tersebut menyebut bahwa transaksi yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut adalah legal dan tidak dapat disimpulkan sebagai tindakan suap.
“Anotasi ini merujuk pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam putusan kasus Mardani H. Maming yang dinilai terburu-buru dan tidak didasarkan pada bukti konkret,” ungkap salah seorang akademisi Undip.
Dari sudut pandang hukum administrasi, kajian ini juga mengkritisi penggunaan pasal yang dianggap tidak tepat dalam menjerat Mardani.
Menurut mereka, pasal yang digunakan oleh majelis hakim sebenarnya berlaku hanya bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan untuk bupati yang memiliki kewenangan administratif untuk menerbitkan izin.
“Semua transaksi berasal dari perjanjian yang sah antara pihak-pihak terkait dan tidak pernah dibatalkan. Oleh karena itu, sangat tidak tepat jika dianggap sebagai tindakan suap,” ujar seorang akademisi lainnya.
Selain Fakultas Hukum Undip, akademisi hukum dari berbagai universitas lain, seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Islam Indonesia, turut menyuarakan kritik terhadap putusan hakim atas kasus ini.
Mereka berpendapat bahwa Mardani tidak melanggar pasal yang dituduhkan dan menyerukan agar ia segera dibebaskan demi keadilan hukum.
Pada hari sebelumnya, rombongan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan analisis hukum kepada Mahkamah Agung untuk mendukung Peninjauan Kembali atas putusan MA terhadap Mardani H. Maming.
LKBH menyatakan bahwa standar pembuktian dalam vonis sebelumnya lemah, sehingga layak untuk dibatalkan.
Fakta-fakta yuridis dan analisis dari berbagai pakar hukum diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi proses hukum yang tengah berlangsung.
Akademisi hukum dari Universitas Padjadjaran juga menyatakan bahwa demi menjaga marwah hukum di Indonesia, seharusnya terdakwa dibebaskan dan dipulihkan nama baik serta martabatnya. (RO/Z-10)
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Kabar yang berkembang makelar kasus Zarof Ricar juga diduga turut bermain di PK terpidana korupsi Mardani H Maming.
FCTC bukan instrumen hukum yang legal untuk dijadikan rujukan karena belum diratifikasi di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved