Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Kabar yang berkembang makelar kasus Zarof Ricar juga diduga turut bermain di PK terpidana korupsi Mardani H Maming.
Putusan hakim yang memidana Mardani H Maming, menurut guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, sarat dengan kekeliruan.
Tessa meminta hakim objektif dalam menyidangkan PK tersebut. Pemutusan perkara diharap didasari bukti yang sudah dipaparkan di persidangan.
Kasus ini menurut Prof Mahfud Md merupakan titik balik bagi pemerintah Indonesia untuk menegakkan kembali Marwah hukum negara ini.
Undip mengeluarkan anotasi yang mengkritisi kekhilafan majelis hakim dalam putusan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Sejumlah pakar hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum UI meminta mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming dibebaskan
Terlebih baru-baru ini masyarakat baru saja dipertontonkan dengan kasus Zarof Rikard, mantan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung sebagai makelar kasus perkara Robert Tanur.
Eksaminasi Mardani H Maming ini menarik karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana.
Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah putusan dalam kasus Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Aktivis hak asasi manusia Todung Mulya Lubis, menyampaikan kritiknya terkait proses hukum yang menjerat Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu.
Dua pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan
Tim Anotasi akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) menyampaikan pernyataan dan anotasi terkait putusan perkara hakim dalam perkara Mardani H Maming.
ANGGOTA tim anotasi Fakultas Hukum Unpad Somawijaya mengatakan penegakan hukum didorong konsisten menjalankan tugas sesuai amanat konsitusi.
Andri menjelaskan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara merupakan harga mati berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pengambilan keputusan harus berdasarkan bukti dalam persidangan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved