Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Todung Mulya Lubis: Mantan Bupati Tanah Bambu Mardani H Maming Harus Dibebaskan

 Gana Buana
25/10/2024 13:58
Todung Mulya Lubis: Mantan Bupati Tanah Bambu Mardani H Maming Harus Dibebaskan
Proses hukum Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu.(Dok. MI)

AKTIVIS hak asasi manusia Todung Mulya Lubis, menyampaikan kritiknya terkait proses hukum yang menjerat Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu.

Ia menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini dan menyebutnya sebagai miscarriage of justice (peradilan sesat) yang mengabaikan asas fair trial.

“Ketidakadilan yang paling mencolok adalah pengabaian hak atas fair trial. Hakim dalam kasus ini cenderung memilih bukti yang menguntungkan dakwaan, termasuk kesaksian tak langsung, ketimbang bukti yang menunjukkan sebaliknya,” ujar Todung.

Menurutnya, pendekatan ini tidak adil dan memperlihatkan bias yang seharusnya tidak terjadi.

"Jika bukti dilihat secara obyektif, dakwaan sebenarnya tidak terbukti," tambah dia.

Todung menyoroti bahwa hakim cenderung memaksakan penafsiran hukum untuk memenuhi unsur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Memaknai keuntungan bisnis sebagai hadiah adalah bentuk analogi yang bertentangan dengan prinsip legalitas dalam hukum pidana,” lanjutnya.

Bagi Todung, interpretasi semacam ini berpotensi melemahkan keadilan.

Todung menegaskan bahwa walaupun korupsi adalah masalah serius, cara penanganannya tidak boleh serampangan. Ia berharap Mahkamah Agung memperhatikan ketidakadilan dalam proses peninjauan kembali yang akan datang.

Sebagai langkah konkrit, Todung berencana mengirimkan amicus curiae—dokumen pendapat hukum—ke Mahkamah Agung pekan depan. (RO/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya