Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hotman Paris Minta Prabowo Ambil Tindakan Setelah Putusan PK Mardani H Maming Dipertanyakan

 Gana Buana
07/11/2024 15:05
Hotman Paris Minta Prabowo Ambil Tindakan Setelah Putusan PK Mardani H Maming Dipertanyakan
Putusan PK Mardani H Maming Dipertanyakan(MI)

DALAM sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.

Hotman Paris, seorang pengacara ternama, meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memperhatikan suara pakar hukum yang menganggap hasil PK ini salah besar.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan menilai bahwa putusan PK yang hanya mengurangi masa hukuman Mardani H Maming selama dua tahun tidak mencerminkan keadilan.

Arif berpendapat bahwa seharusnya Mardani diputuskan bebas, mengingat hasil eksaminasi yang dilakukan oleh akademisi hukum UII menunjukkan adanya kekhilafan dan kekeliruan dari hakim dalam putusan tersebut.

“Kalau hanya pengurangan, berarti MA tidak mengakui bahwa ada kesalahan dan kekhilafan dari hakim dalam kasus ini. Tentu, PK ulang adalah jalan satu-satunya,” tegas Arif.

Meski PK menjadi jalan terakhir, Arif menyoroti adanya batasan yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) terkait PK.

Ia menyatakan bahwa MA seharusnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa PK dapat dilakukan berulang kali dengan beberapa catatan.

Menurutnya, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak bisa dicermati secara kaku, dan ia bersama akademisi lain dari UII siap menyoroti Sema tersebut.

Jamin Ginting juga berpendapat senada, dan mengajukan diri untuk mengkaji masalah Sema ini karena dianggap melawan konstitusi sesuai putusan MK.

Ia meminta agar perubahan dapat dilakukan, mengingat PK adalah jalur hukum terakhir yang dapat diambil.

“Kalau tidak, Sema ini bisa membatasi hak konstitusi. Oleh sebab itu, saya meminta Prabowo Subianto sebagai kepala negara untuk memanggil Ketua MA, dengan syarat tidak melakukan intervensi,” ujarnya.

Mendengar pendapat kedua pakar hukum tersebut, Hotman Paris berharap Prabowo Subianto, yang kinerjanya saat ini dinilai sangat baik, dapat mengambil sikap dalam upaya pembebasan Mardani H Maming.

“Sebagai kepala negara, saya harap Pak Presiden bisa menanggapi keputusan yang sesat ini, supaya tercipta keadilan yang dicita-citakan,” tuturnya.

Dengan adanya suara dari pakar hukum, masyarakat menantikan langkah konkret dari pemerintah dalam menanggapi putusan yang dianggap tidak adil ini, untuk memastikan keadilan bagi Mardani H Maming dan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. (RO/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya