Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hotman Paris, seorang pengacara ternama, meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memperhatikan suara pakar hukum yang menganggap hasil PK ini salah besar.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan menilai bahwa putusan PK yang hanya mengurangi masa hukuman Mardani H Maming selama dua tahun tidak mencerminkan keadilan.
Arif berpendapat bahwa seharusnya Mardani diputuskan bebas, mengingat hasil eksaminasi yang dilakukan oleh akademisi hukum UII menunjukkan adanya kekhilafan dan kekeliruan dari hakim dalam putusan tersebut.
“Kalau hanya pengurangan, berarti MA tidak mengakui bahwa ada kesalahan dan kekhilafan dari hakim dalam kasus ini. Tentu, PK ulang adalah jalan satu-satunya,” tegas Arif.
Meski PK menjadi jalan terakhir, Arif menyoroti adanya batasan yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) terkait PK.
Ia menyatakan bahwa MA seharusnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa PK dapat dilakukan berulang kali dengan beberapa catatan.
Menurutnya, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak bisa dicermati secara kaku, dan ia bersama akademisi lain dari UII siap menyoroti Sema tersebut.
Jamin Ginting juga berpendapat senada, dan mengajukan diri untuk mengkaji masalah Sema ini karena dianggap melawan konstitusi sesuai putusan MK.
Ia meminta agar perubahan dapat dilakukan, mengingat PK adalah jalur hukum terakhir yang dapat diambil.
“Kalau tidak, Sema ini bisa membatasi hak konstitusi. Oleh sebab itu, saya meminta Prabowo Subianto sebagai kepala negara untuk memanggil Ketua MA, dengan syarat tidak melakukan intervensi,” ujarnya.
Mendengar pendapat kedua pakar hukum tersebut, Hotman Paris berharap Prabowo Subianto, yang kinerjanya saat ini dinilai sangat baik, dapat mengambil sikap dalam upaya pembebasan Mardani H Maming.
“Sebagai kepala negara, saya harap Pak Presiden bisa menanggapi keputusan yang sesat ini, supaya tercipta keadilan yang dicita-citakan,” tuturnya.
Dengan adanya suara dari pakar hukum, masyarakat menantikan langkah konkret dari pemerintah dalam menanggapi putusan yang dianggap tidak adil ini, untuk memastikan keadilan bagi Mardani H Maming dan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. (RO/Z-10)
KPK perlu memastikan asal dana tersebut apakah dari aktivitas sah atau terkait suap dan gratifikasi yang pernah menyeret Mardani.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak lagi menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Putusan sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dampak kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara) mulai terasa di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved