Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DALAM sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hotman Paris, seorang pengacara ternama, meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memperhatikan suara pakar hukum yang menganggap hasil PK ini salah besar.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan menilai bahwa putusan PK yang hanya mengurangi masa hukuman Mardani H Maming selama dua tahun tidak mencerminkan keadilan.
Arif berpendapat bahwa seharusnya Mardani diputuskan bebas, mengingat hasil eksaminasi yang dilakukan oleh akademisi hukum UII menunjukkan adanya kekhilafan dan kekeliruan dari hakim dalam putusan tersebut.
“Kalau hanya pengurangan, berarti MA tidak mengakui bahwa ada kesalahan dan kekhilafan dari hakim dalam kasus ini. Tentu, PK ulang adalah jalan satu-satunya,” tegas Arif.
Meski PK menjadi jalan terakhir, Arif menyoroti adanya batasan yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) terkait PK.
Ia menyatakan bahwa MA seharusnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa PK dapat dilakukan berulang kali dengan beberapa catatan.
Menurutnya, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak bisa dicermati secara kaku, dan ia bersama akademisi lain dari UII siap menyoroti Sema tersebut.
Jamin Ginting juga berpendapat senada, dan mengajukan diri untuk mengkaji masalah Sema ini karena dianggap melawan konstitusi sesuai putusan MK.
Ia meminta agar perubahan dapat dilakukan, mengingat PK adalah jalur hukum terakhir yang dapat diambil.
“Kalau tidak, Sema ini bisa membatasi hak konstitusi. Oleh sebab itu, saya meminta Prabowo Subianto sebagai kepala negara untuk memanggil Ketua MA, dengan syarat tidak melakukan intervensi,” ujarnya.
Mendengar pendapat kedua pakar hukum tersebut, Hotman Paris berharap Prabowo Subianto, yang kinerjanya saat ini dinilai sangat baik, dapat mengambil sikap dalam upaya pembebasan Mardani H Maming.
“Sebagai kepala negara, saya harap Pak Presiden bisa menanggapi keputusan yang sesat ini, supaya tercipta keadilan yang dicita-citakan,” tuturnya.
Dengan adanya suara dari pakar hukum, masyarakat menantikan langkah konkret dari pemerintah dalam menanggapi putusan yang dianggap tidak adil ini, untuk memastikan keadilan bagi Mardani H Maming dan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. (RO/Z-10)
Eksaminasi Mardani H Maming ini menarik karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana.
Pemeriksaan Haji Isam sangat relevan dengan kasus ini.
Uang tersebut disetorkan Dwidjono kepada Mardani H Maming melalui PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) miliknya.
LASKAR Adat Dayak Nasional (LADN) memberikan dukungan moril kepada Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum Hipmi Mardani Maming terkait status tersangka oleh KPK.
MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau Kalsel juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara.
Tim Anotasi akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) menyampaikan pernyataan dan anotasi terkait putusan perkara hakim dalam perkara Mardani H Maming.
Hotman Paris berharap pengunjung dapat merasakan pengalaman yang tak terlupakan saat mengunjungi Hotmen.
Menurut Hotman, kejadian banjir di Jakarta sudah memenuhi unsur untuk diajukan gugatan melalui mekanisme class action.
Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang UU ITE.
Hotman Paris menuding dirinya menggunakan ijazah palsu. Hal itu disampaikan melalui akun media sosial instagram.
Dengan menandatangani surat kuasa, Hotman mengaku secara resmi sudah menjadi kuasa hukum Irjen Teddy.
Hotman Paris meminta agar lembaga tersebut menolak permohonan "justice collaborator" yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved