Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak lagi menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook Kemendikbud Ristek 2019–2022 atau pengadaan laptop Chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan pihaknya memang bekerja bersama Hotman. Namun menjelang persidangan, keluarga memutuskan untuk menunjuk dua tim pengacara, yaitu dirinya dan Ari Yusuf Amir.
“Saya mendapat informasi dari keluarga bahwa Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena beliau harus menangani kasus lain,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Senin (24/11).
Dengan keputusan tersebut, Dodi menegaskan bahwa dua tim pengacara, timnya dan tim Ari Yusuf Amir, akan mendampingi Nadiem selama proses persidangan. Sementara itu, keterlibatan Hotman Paris terbatas hanya sampai tahap penyidikan.
“Saya yang ditunjuk sebagai koordinator, dan yang mempersiapkan semuanya hanya tim kami dan Pak Ari. Keluarga juga mempertimbangkan bahwa Pak Hotman sedang menangani kasus besar lain seperti Sritex dan lainnya. Itu yang saya dengar dari keluarga,” kata Dodi.
Sebelumnya, Nadiem telah dilimpahkan sebagai tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025) terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Nadiem mengaku menjalani masa sulit lantaran tidak dapat bertemu keempat anaknya sejak 4 September 2025.
“Saya alhamdulillah sehat, meski masa ini sangat berat karena saya harus berpisah dengan keluarga dan empat anak saya yang masih kecil dan sangat membutuhkan ayahnya,” ujar Nadiem di Kejari Jakarta Pusat. (E-3)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
Ari Yusuf Amir menegaskan kehadiran Nadiem merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat proses hukum dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan mendengar dakwaan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook, hari ini, 5 Januari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved