Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Siapa pun yang sudah pernah dipanggil sebagai saksi, jika masih dibutuhkan untuk pendalaman, pasti akan kami panggil lagi, termasuk NAM,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam. Namun, ia belum mengungkap kapan pemanggilan lanjutan itu akan dilakukan.
Sebelumnya, Nadiem memenuhi panggilan kedua Kejagung pada Selasa pagi. Ia diperiksa selama 19 jam. Seusai pemeriksaan, ia menyampaikan apresiasinya kepada penyidik. “Terima kasih kepada Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk memberikan keterangan. Sekarang izinkan saya kembali ke keluarga,” kata Nadiem kepada awak media.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Alasannya, penyidik masih membutuhkan pendalaman alat bukti yang bisa mengaitkan mantan menteri tersebut dalam perkara ini.
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, syaratnya harus ada dua alat bukti yang cukup. Itu yang sedang kami cari, termasuk dokumen, petunjuk, hingga keterangan ahli,” jelas Qohar.
Ia menegaskan, bila bukti sudah cukup, siapa pun bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Kami tidak pilih kasih, siapa pun orangnya," tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Menurut Kejagung, proyek digitalisasi ini sebenarnya sudah mulai dirancang sejak Agustus 2019, tepatnya dua bulan sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri. Saat itu, diskusi awal dilakukan dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang berisi Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Meski begitu, penyidik masih terus mendalami apakah ada keuntungan yang diperoleh Nadiem dalam proyek ini. Qohar mengingatkan, dalam kasus korupsi, yang penting adalah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved