Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

3 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Dituntut 8-10 Tahun Penjara

Andhika Prasetyo
19/2/2026 04:40
3 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Dituntut 8-10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Junaedi Saibih.(Antara)

Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) malam.

Mantan Direktur JakTV Tian Bahtiar dan aktivis yang disebut sebagai ketua tim buzzer, Adhiya Muzakki, dituntut 8 tahun penjara. Sementara itu, advokat Junaedi Saibih dituntut hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyatakan ketiganya terbukti melakukan perintangan penegakan hukum secara bersama-sama.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama," ujar Syamsul.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp600 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.

Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan upaya merintangi penegakan hukum dalam tiga kasus korupsi besar, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula. Dalam kasus timah, ketiganya diduga menyusun strategi pembelaan dengan membangun narasi negatif serta menggerakkan buzzer di media sosial untuk memengaruhi proses hukum.

Pada perkara CPO, mereka disebut melakukan perintangan melalui skema non-yuridis di luar persidangan guna membentuk opini publik yang meragukan kinerja penyidik. Sementara, dalam kasus importasi gula, para terdakwa diduga membuat konten dan narasi yang berupaya mendiskreditkan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya