Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) malam.
Mantan Direktur JakTV Tian Bahtiar dan aktivis yang disebut sebagai ketua tim buzzer, Adhiya Muzakki, dituntut 8 tahun penjara. Sementara itu, advokat Junaedi Saibih dituntut hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyatakan ketiganya terbukti melakukan perintangan penegakan hukum secara bersama-sama.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama," ujar Syamsul.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp600 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan upaya merintangi penegakan hukum dalam tiga kasus korupsi besar, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula. Dalam kasus timah, ketiganya diduga menyusun strategi pembelaan dengan membangun narasi negatif serta menggerakkan buzzer di media sosial untuk memengaruhi proses hukum.
Pada perkara CPO, mereka disebut melakukan perintangan melalui skema non-yuridis di luar persidangan guna membentuk opini publik yang meragukan kinerja penyidik. Sementara, dalam kasus importasi gula, para terdakwa diduga membuat konten dan narasi yang berupaya mendiskreditkan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung. (Ant/E-3)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, memasuki babak baru.
Tim penasihat hukum terdakwa Tian Bahtiar menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun bukti maupun keterangan saksi yang memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved