Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeluarkan peringatan keras bagi oknum jaksa yang menggunakan barang bukti kasus untuk kepentingan pribadi. Korps Adhyaksa memastikan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan aset sitaan yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembalian kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan instruksi langsung terkait pengawasan aset ini.
"Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum yang menguasai tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki diam-diam dan itu akan ditindak tegas," ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Warning Keras di Seluruh Indonesia
Anang menjelaskan bahwa ultimatum tersebut tidak hanya berlaku bagi jaksa di lingkungan pusat, namun mencakup seluruh penuntut umum di berbagai daerah. Penggunaan barang bukti tanpa prosedur resmi dinilai bertentangan dengan prinsip kerja kejaksaan.
"Ini warning keras, tidak hanya di Jakarta tapi juga di luar Jakarta," ucap Anang.
Pihak Kejagung juga membuka pintu bagi laporan masyarakat jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan aset oleh oknum jaksa. Menurut Anang, pemanfaatan barang sitaan hanya diperbolehkan dalam koridor perawatan agar nilai aset tidak menyusut, itu pun harus melalui izin resmi.
"Kalau dimanfaatkan sementara dengan izin agar tidak rusak, itu tidak masalah. Tapi kalau digunakan tanpa izin atau sembunyi-sembunyi, akan ditindak tegas dari institusi kepada oknum," tambahnya.
Aset Tercecer di Tangan Jaksa
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari pendataan ulang barang sitaan kasus korupsi. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan keprihatinannya atas temuan sejumlah aset yang justru masih dikuasai oleh jajarannya secara ilegal.
"Banyak aset kita yang masih tercecer. Bahkan ada yang seharusnya kita miliki, tapi masih di tangan jaksa," kata Burhanuddin di Jakarta, Kamis (12/2).
Meski tidak memerinci identitas oknum yang dimaksud, Burhanuddin menengarai ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
"Banyak aset (barbuk kasus korupsi) dimiliki jaksa, ditempati oleh jaksa, diam-diam, semoga lupa bahwa ada aset ditangannya," pungkas Jaksa Agung. (Can/P-2)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
KPK mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dari sejumlah pihak yang ditangkap di Kalimantan Selatan.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved