Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeluarkan peringatan keras bagi oknum jaksa yang menggunakan barang bukti kasus untuk kepentingan pribadi. Korps Adhyaksa memastikan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan aset sitaan yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembalian kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan instruksi langsung terkait pengawasan aset ini.
"Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum yang menguasai tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki diam-diam dan itu akan ditindak tegas," ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Warning Keras di Seluruh Indonesia
Anang menjelaskan bahwa ultimatum tersebut tidak hanya berlaku bagi jaksa di lingkungan pusat, namun mencakup seluruh penuntut umum di berbagai daerah. Penggunaan barang bukti tanpa prosedur resmi dinilai bertentangan dengan prinsip kerja kejaksaan.
"Ini warning keras, tidak hanya di Jakarta tapi juga di luar Jakarta," ucap Anang.
Pihak Kejagung juga membuka pintu bagi laporan masyarakat jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan aset oleh oknum jaksa. Menurut Anang, pemanfaatan barang sitaan hanya diperbolehkan dalam koridor perawatan agar nilai aset tidak menyusut, itu pun harus melalui izin resmi.
"Kalau dimanfaatkan sementara dengan izin agar tidak rusak, itu tidak masalah. Tapi kalau digunakan tanpa izin atau sembunyi-sembunyi, akan ditindak tegas dari institusi kepada oknum," tambahnya.
Aset Tercecer di Tangan Jaksa
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari pendataan ulang barang sitaan kasus korupsi. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan keprihatinannya atas temuan sejumlah aset yang justru masih dikuasai oleh jajarannya secara ilegal.
"Banyak aset kita yang masih tercecer. Bahkan ada yang seharusnya kita miliki, tapi masih di tangan jaksa," kata Burhanuddin di Jakarta, Kamis (12/2).
Meski tidak memerinci identitas oknum yang dimaksud, Burhanuddin menengarai ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
"Banyak aset (barbuk kasus korupsi) dimiliki jaksa, ditempati oleh jaksa, diam-diam, semoga lupa bahwa ada aset ditangannya," pungkas Jaksa Agung. (Can/P-2)
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek.
KPK sita uang tunai, dokumen, dan alat elektronik dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Sebanyak 9 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved