Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeluarkan peringatan keras bagi oknum jaksa yang menggunakan barang bukti kasus untuk kepentingan pribadi. Korps Adhyaksa memastikan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan aset sitaan yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembalian kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan instruksi langsung terkait pengawasan aset ini.
"Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum yang menguasai tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki diam-diam dan itu akan ditindak tegas," ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Warning Keras di Seluruh Indonesia
Anang menjelaskan bahwa ultimatum tersebut tidak hanya berlaku bagi jaksa di lingkungan pusat, namun mencakup seluruh penuntut umum di berbagai daerah. Penggunaan barang bukti tanpa prosedur resmi dinilai bertentangan dengan prinsip kerja kejaksaan.
"Ini warning keras, tidak hanya di Jakarta tapi juga di luar Jakarta," ucap Anang.
Pihak Kejagung juga membuka pintu bagi laporan masyarakat jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan aset oleh oknum jaksa. Menurut Anang, pemanfaatan barang sitaan hanya diperbolehkan dalam koridor perawatan agar nilai aset tidak menyusut, itu pun harus melalui izin resmi.
"Kalau dimanfaatkan sementara dengan izin agar tidak rusak, itu tidak masalah. Tapi kalau digunakan tanpa izin atau sembunyi-sembunyi, akan ditindak tegas dari institusi kepada oknum," tambahnya.
Aset Tercecer di Tangan Jaksa
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari pendataan ulang barang sitaan kasus korupsi. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan keprihatinannya atas temuan sejumlah aset yang justru masih dikuasai oleh jajarannya secara ilegal.
"Banyak aset kita yang masih tercecer. Bahkan ada yang seharusnya kita miliki, tapi masih di tangan jaksa," kata Burhanuddin di Jakarta, Kamis (12/2).
Meski tidak memerinci identitas oknum yang dimaksud, Burhanuddin menengarai ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
"Banyak aset (barbuk kasus korupsi) dimiliki jaksa, ditempati oleh jaksa, diam-diam, semoga lupa bahwa ada aset ditangannya," pungkas Jaksa Agung. (Can/P-2)
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved