Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Ammar Zoni Pertanyakan Foto Barang Bukti di Sidang, Mengaku Diminta Pegang tas Usai Interogasi

Muhammad Ghifari A
19/2/2026 16:13
Ammar Zoni Pertanyakan Foto Barang Bukti di Sidang, Mengaku Diminta Pegang tas Usai Interogasi
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni.(MI/Muhammad Ghifari A)

TERDAKWA kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seusai persidangan, Ammar menyoroti keterangan saksi terkait sebuah foto yang disebut masuk dalam barang bukti perkara yang menjeratnya.

Ammar mempertanyakan foto yang memperlihatkan dirinya memegang tas clutch. Ia mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut dan menilai situasinya tidak wajar.

“Di situ saya disuruh pegang tas itu. Dan saya enggak tahu apa-apa,” kata Ammar.

Ia menyebut foto itu diambil setelah dirinya menjalani interogasi, dalam kondisi yang ia klaim tidak berdaya.

“Keadaan di saat kita sehabis diinterogasi, setelah itu kami difoto,” ujarnya.

Menurut Ammar, kejanggalan lain adalah foto itu hanya menampilkan lima orang. Ia menilai jika barang tersebut benar miliknya, pendokumentasian semestinya dilakukan lebih jelas.

“Kenapa cuma berlima? Harusnya kalau memang fotonya ramai-ramai dan itu memang punya saya… ya harusnya saya pegang betul-betul,” ucapnya.

Ammar juga menyatakan, setelah sesi foto, dirinya bersama pihak lain langsung dimasukkan ke sel isolasi dan tidak diperkenankan membawa barang apa pun.

“Setelah itu kami semua dimasukkan ke isolasi dan kami tidak membawa apa-apa. Enggak boleh bawa tas, enggak boleh bawa apa-apa,” lanjut Ammar.

Ia menambahkan, dirinya sebenarnya ingin menanggapi pernyataan saksi di ruang sidang, namun memilih menahan diri karena kuasa hukum akan menyampaikan respons resmi dalam pleidoi/nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sebelumnya diberitakan, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lain, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak 31 Desember 2024. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya