Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta dari Nusakambangan

Rahmatul Fajri
14/12/2025 10:55
Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta dari Nusakambangan
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati (tengah) memimpin sidang dakwaan terkait kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba yang melibatkan selebriti Ammar Zoni secara daring di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/10/2025( ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/bar)

AMMAR Zoni dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12) dari apas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan. Selain Ammar Zoni, ada empat terdakwa lain yang terlibat dalam perkara narkotika turut dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta.

Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menerangkan, pemindahan dilakukan untuk kepentingan persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rika menyebut, total lima warga binaan, termasuk Ammar Zoni, diberangkatkan dari Nusakambangan menuju Jakarta dengan pengawalan ketat. Proses pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dibantu pengamanan dari Polres Metro serta didampingi petugas Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

"Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakulan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya  ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," ujar Rika melalui keterangannya, Minggu (14/12).

Rika mengatakan setelah persidangan selesai, Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan. 

"Setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat," pungkasnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-geriknya. 

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan menjalankan bisnis narkoba dari dalam rutan. Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang di luar lapas.

Ammar Zoni sendiri saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba sebelumnya. Setelah kasus terbarunya terbongkar, ia resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya