Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi verbalisan dari Lapas Salemba.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan pihaknya menolak kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang. Menurutnya, saksi tersebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun tetap dipaksakan untuk memberikan keterangan.
“Ya pertama kan kita sudah menolak saksi, karena kan tidak ada di BAP. Berkas (nama saksi) tidak ada, tapi dipaksakan,” kata Jon Mathias kepada awak media.
Jon menjelaskan, tanggapan lebih lengkap terkait keterangan saksi akan disampaikan pihaknya dalam pleidoi atau nota pembelaan. Ia juga menyinggung kondisi Ammar yang menurutnya sedang tidak baik saat persidangan berlangsung.
Sementara itu, Ammar Zoni juga sempat menyinggung dirinya berada dalam keadaan yang buruk dan tidak berdaya. Namun ia memilih tidak menanggapi secara panjang lebar pernyataan saksi dalam persidangan.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada awal Desember 2025.
Jual-beli narkoba tersebut diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024. (Z-4)
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan suap kepada hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi
Nadiem menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari itu berasal dari pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved