Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso dalam perkara suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (3/3/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan suap kepada hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi crude palm oil.
“Menyatakan terdakwa Marcella Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar hakim ketua Efendi di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp600 juta (subsider 150 hari),” lanjut hakim.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti yang apabila terdakwa Marcella tidak mampu membayar akan digantikan dengan penjara selama 6 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (subsider 6 tahun),” kata hakim.
Majelis hakim menilai Marcella berperan dalam skema pemberian suap yang lebih besar yang ditujukan untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, sehingga para terdakwa korporasi dapat divonis lepas.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut pemberian uang suap itu dilakukan secara bersama-sama oleh Marcella bersama rekan terdakwa lain yakni advokat Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih dan mantan pejabat Wilmar Group, M Syafei. Total dana yang dikeluarkan untuk suap diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Adapun dalam skema perkara suap ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah aparat peradilan sebagai tersangka dan mereka telah dijatuhi vonis dalam berkas terpisah. Pihak-pihak dari unsur peradilan yang diyakini menerima aliran dana suap tersebut adalah:
Kelima pihak ini telah divonis dalam berkas terpisah terkait penerimaan suap yang berkaitan dengan putusan lepas tiga korporasi dalam kasus ekspor CPO.
Sebelumnya, Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu (18/2), jaksa menuntut Marcella Santoso dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar subsider 8 tahun kurungan jika tidak dibayar.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan pihaknya menolak kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Nadiem menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari itu berasal dari pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hakim nonaktif Djuyamto membantah mengenal dan menerima uang secara langsung dari terdakwa Muhammad Syafei (Wilmar Group) saat bersaksi dalam sidang suap vonis lepas CPO.
Terdakwa kasus korupsi, hakim nonaktif Djuyamto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dengan diterimanya pengembalian uang, maka uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved