Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan dirinya tidak pernah melakukan intervensi dalam proses pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada awak media usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Nadiem menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari itu berasal dari pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop. Menurutnya, para saksi secara serempak menyatakan bahwa ia tidak pernah memerintahkan pemilihan produk atau merek tertentu dalam proyek tersebut.
“Semua saksi hari ini menyebut, semuanya menyebut secara serentak bahwa saya tidak pernah memerintahkan mereka untuk memilih produk atau merek tertentu,” ujarnya.
Selain itu, Nadiem juga membantah tuduhan telah mempengaruhi harga pengadaan. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan pihak manapun untuk menaikkan harga atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, ia mengaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun vendor pengadaan.
"Semua saksi juga mengungkapkan hari ini, bahwa harga daripada setiap laptop itu berdasarkan e-katalog LKPP. Dimana tidak ada intervensi Menteri atau kelibatan Menteri di dalam proses LKPP tersebut,"
"Saya juga tidak pernah memerintahkan mereka untuk melakukan apapun yang berlawanan dengan hukum. Bahkan saya tidak pernah berinteraksi dengan mereka," lanjut Nadiem.
Dalam keterangannya, Nadiem menjelaskan bahwa harga laptop Chromebook ditentukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia menekankan bahwa mekanisme e-katalog bersifat transparan dan tidak memungkinkan adanya intervensi dari seorang menteri.
Nadiem juga menyoroti adanya proses negosiasi harga antara PPK, vendor, dan LKPP yang dilakukan tanpa melibatkan dirinya. Ia menilai, hal tersebut justru menunjukkan bahwa tuduhan kerugian negara tidak berkaitan dengan kebijakan atau tindakannya selama menjabat sebagai menteri.
Ia pun mempertanyakan metode perbandingan harga yang digunakan jaksa, yang membandingkan harga e-katalog dengan harga di online marketplace. Menurutnya, perbandingan tersebut tidak tepat karena pengadaan barang pemerintah hanya boleh dilakukan melalui e-katalog resmi, bukan marketplace daring.
“Semoga masyarakat melek bahwa e-katalog LKPP itu transparan. Semua orang bisa mengecek harganya. Tidak ada kerugian kemahalan daripada harga laptop,” kata Nadiem.
Adapun tujuh saksi yang diperiksa pada hari ini ialah:
Ketiga saksi diantaranya Harnowo, Dhany, dan Suhartono telah diperiksa pada agenda pemeriksaan saksi hari ini. Sedangkan, sisanya Bambang, Mariana Susy, Wahyu, dan Noviyanti Chen akan diperiksa pada sidang lanjutan, Senin (9/2) mendatang.
Sebelumnya, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Anwar Makarim telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022. Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak efektif dan harga laptop dinilai terlalu tinggi dibandingkan nilai pasar.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana senilai Rp809 miliar yang disebut berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. Atas dakwaan itu, Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi, tetapi keberatannya ditolak majelis hakim sehingga persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dalam bentuk surat terbuka yang berisi sejumlah pertanyaan yang menurut Nadiem perlu dinilai secara jernih oleh publik.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim nonaktif Djuyamto membantah mengenal dan menerima uang secara langsung dari terdakwa Muhammad Syafei (Wilmar Group) saat bersaksi dalam sidang suap vonis lepas CPO.
Dalam surat itu Kerry menegaskan dirinya bukan pengusaha minyak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved