Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan dirinya tidak pernah melakukan intervensi dalam proses pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada awak media usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Nadiem menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari itu berasal dari pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop. Menurutnya, para saksi secara serempak menyatakan bahwa ia tidak pernah memerintahkan pemilihan produk atau merek tertentu dalam proyek tersebut.
“Semua saksi hari ini menyebut, semuanya menyebut secara serentak bahwa saya tidak pernah memerintahkan mereka untuk memilih produk atau merek tertentu,” ujarnya.
Selain itu, Nadiem juga membantah tuduhan telah mempengaruhi harga pengadaan. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan pihak manapun untuk menaikkan harga atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, ia mengaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun vendor pengadaan.
"Semua saksi juga mengungkapkan hari ini, bahwa harga daripada setiap laptop itu berdasarkan e-katalog LKPP. Dimana tidak ada intervensi Menteri atau kelibatan Menteri di dalam proses LKPP tersebut,"
"Saya juga tidak pernah memerintahkan mereka untuk melakukan apapun yang berlawanan dengan hukum. Bahkan saya tidak pernah berinteraksi dengan mereka," lanjut Nadiem.
Dalam keterangannya, Nadiem menjelaskan bahwa harga laptop Chromebook ditentukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia menekankan bahwa mekanisme e-katalog bersifat transparan dan tidak memungkinkan adanya intervensi dari seorang menteri.
Nadiem juga menyoroti adanya proses negosiasi harga antara PPK, vendor, dan LKPP yang dilakukan tanpa melibatkan dirinya. Ia menilai, hal tersebut justru menunjukkan bahwa tuduhan kerugian negara tidak berkaitan dengan kebijakan atau tindakannya selama menjabat sebagai menteri.
Ia pun mempertanyakan metode perbandingan harga yang digunakan jaksa, yang membandingkan harga e-katalog dengan harga di online marketplace. Menurutnya, perbandingan tersebut tidak tepat karena pengadaan barang pemerintah hanya boleh dilakukan melalui e-katalog resmi, bukan marketplace daring.
“Semoga masyarakat melek bahwa e-katalog LKPP itu transparan. Semua orang bisa mengecek harganya. Tidak ada kerugian kemahalan daripada harga laptop,” kata Nadiem.
Adapun tujuh saksi yang diperiksa pada hari ini ialah:
Ketiga saksi diantaranya Harnowo, Dhany, dan Suhartono telah diperiksa pada agenda pemeriksaan saksi hari ini. Sedangkan, sisanya Bambang, Mariana Susy, Wahyu, dan Noviyanti Chen akan diperiksa pada sidang lanjutan, Senin (9/2) mendatang.
Sebelumnya, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Anwar Makarim telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022. Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak efektif dan harga laptop dinilai terlalu tinggi dibandingkan nilai pasar.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana senilai Rp809 miliar yang disebut berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. Atas dakwaan itu, Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi, tetapi keberatannya ditolak majelis hakim sehingga persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan lanjutan terkait perkara pengadaan laptop Chromebook, Senin (9/3), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan klarifikasi tentang lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun.
Sri Wahyuningsih, mengaku pernah menandatangani dokumen review kajian teknis pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) atas perintah atasan.
Ia menjelaskan mulai bertugas sejak Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menjalankan peran tersebut hingga masa jabatan Nadiem berakhir.
Adesty menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan yang disusun departemennya, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia yang berdiri pada 2022 tersebut memang belum mencatatkan
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan suap kepada hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan pihaknya menolak kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved