Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2020-2022, Sri Wahyuningsih, mengaku pernah menandatangani dokumen review kajian teknis pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) atas perintah atasan.
Pengakuan tersebut disampaikan Sri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3). Dalam perkara ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim duduk sebagai terdakwa.
Sri menjelaskan, dirinya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada 8 Februari 2020, berbarengan dengan Mulyatsyah yang ditunjuk sebagai Direktur SMP Kemendikbud. Saat itu situasi masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Jadi saya jujur mendapat SK sama dengan Pak Mulyatsyah tanggal 8. Tanggal 8 itu hari Senin. Dan itu situasinya masih pandemi. Hari Selasa tanggal 9 saya kebingungan, ‘Kok saya tiba-tiba dapat SK untuk melakukan review?’ Sebagai wakil, saya bingung apa yang harus saya lakukan, saya nggak ngerti Chromebook,” tutur Sri di persidangan.
Karena merasa tidak memiliki pemahaman teknis terkait Chromebook, Sri mengaku langsung mencari dan berkonsultasi dengan Mulyatsyah. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima hanya menegaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan perintah dari atasan.
“Kata Pak Mulyatsyah, ‘Kita laksanakan karena ini perintah.’ Hanya seperti itu,” ungkap Sri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendalami apakah ada penjelasan teknis dari pihak lain, termasuk dari terdakwa atau pejabat setingkat menteri, sebelum Sri menandatangani dokumen tersebut.
“Apakah tidak ada satu pun pada saat itu, katakanlah terdakwa atau pun orang SKM-nya yang katanya kepanjangan Pak Menteri, untuk menjelaskan, untuk meyakinkan bahwasanya Chromebook ini tidak bermasalah ke depannya?” tanya JPU.
Sri menjawab bahwa saat menerima SK, ia belum memiliki informasi memadai mengenai proyek tersebut.
“Kan saya tanggal 8 saya terima SK, saya tidak punya informasi apa-apa,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak sempat berdiskusi dengan pejabat sebelumnya, Poppy Dewi Puspitawati, terkait alasan belum ditandatanganinya dokumen review kajian teknis tersebut. Namun, Sri sempat menanyakan hal itu kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah saat itu, Hamid Muhammad.
“Saya waktu itu sempat bertanya ke Pak Hamid, ‘Pak, ini bagaimana? Chromebook udah ini.’ ‘Ya sudah Mbak, itu sudah jelas, itu perintah.’ Kata Pak Hamid seperti itu,” ucap Sri.
“Pak Hamid bilang ini perintah dan saya langsung tanda tangan, itu persoalannya,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendakwa Sri Wahyuningsih bersama Mulyatsyah dan konsultan Ibrahim Arief telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun yang disebut berasal dari markup harga perangkat Chromebook, serta 44.054.426 dolar AS atau sekitar Rp621 miliar yang dinilai berasal dari pengadaan laptop yang tidak memberikan manfaat optimal bagi siswa dan sekolah.
Temuan kerugian negara tersebut merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 4 November 2025.
Dalam dakwaan, JPU menyebut pengadaan laptop Chromebook yang bersumber dari dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) itu didasarkan pada arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui sejumlah pejabat dan pihak terkait.
Sidang perkara ini kini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan para saksi. (Z-10)
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved