Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Nadiem menyampaikan eksepsi atau nota keberatan pribadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kehadiran Nadiem didampingi sejumlah tokoh publik dan komunitas. Sejumlah driver ojek online terlihat hadir memberikan dukungan, bersama figur publik seperti Bambang Harymurti, Natalia Soebagjo, Etty Indriati, Winahyu Erwiningsih, DJ Donny, Christine Hakim, Jajang C Noer, Mira Lesmana, Riri Riza, dan Shanty Harmayn.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Etty Indriati, mengaku datang langsung dari Yogyakarta untuk memberikan dukungan moral.
“Saya terbang ke Jakarta karena ingin mendukung Nadiem. Selama menjabat, ia membawa banyak kebijakan inovatif, terutama digitalisasi pendidikan yang terasa manfaatnya saat pandemi. Saya berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan hakim memutuskan dengan bijak,” katanya.
Dukungan juga datang dari aktivis sekaligus kreator konten, Ramond Dony Adam atau DJ Donny. Ia berharap proses persidangan membuka fakta secara terang.
“Harapan saya, semakin banyak fakta dibuka supaya semuanya jelas. Orang yang bekerja dengan benar jangan sampai dikriminalisasi. Saya percaya majelis hakim akan independen karena ini bukan hanya soal satu orang, tetapi soal sistem hukum kita,” ujarnya.
Di sisi lain, kehadiran para driver ojek online menjadi perhatian. Mulyono, mitra driver pertama Gojek, menyebut bahwa mereka datang atas dasar solidaritas terhadap sosok yang dianggap berjasa membuka peluang ekonomi.
“Kami datang karena ingat bagaimana Mas Nadiem dulu membuka jalan untuk kami bisa mencari nafkah lewat Gojek. Bisa bekerja, menafkahi keluarga, menyekolahkan anak. Buat kami, Mas Nadiem orang baik. Kami hanya berharap hukum benar-benar adil, jangan sampai salah orang,” ucapnya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal pengadilan. Sementara itu, Nadiem tetap menyampaikan keberatan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada majelis hakim. (E-3)
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Saksi di sidang Tipikor ungkap Google raup Rp630 ribu per lisensi CDM dalam proyek Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved