Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
STRATEGIC Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono, mengungkap besaran keuntungan yang diraup Google dari penjualan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Di hadapan majelis hakim, Ganis menyatakan Google menetapkan harga US$38 atau sekitar Rp630 ribu untuk setiap satu unit lisensi CDM.
Pengakuan tersebut disampaikan Ganis saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menggali skema harga lisensi CDM yang dijual Google kepada principal atau penyedia perangkat. Ganis menegaskan bahwa harga tersebut bersifat per unit, bukan paket, dengan nilai tetap US$38.
Jaksa kemudian mengilustrasikan potensi keuntungan apabila pengadaan CDM mencapai 1,2 juta unit, sebagaimana tercantum dalam proyek nasional. Dengan skema tersebut, Google berpotensi mengantongi keuntungan dari hasil perkalian jumlah unit dengan harga lisensi per unit. Ganis membenarkan perhitungan jaksa tersebut.
Tak berhenti di situ, Ganis juga mengungkap bahwa Google memberikan diskon hingga 20 persen kepada mitra resmi dalam pengadaan CDM. Artinya, mitra seperti Acer atau marketplace Binneka hanya membayarkan 80 persen dari harga lisensi kepada Google. Skema ini, menurut Ganis, berlaku khusus bagi partner resmi Google dalam proyek berbasis Chrome OS.
Selain keuntungan dari lisensi CDM, Ganis mengakui adanya sumber pendapatan lain yang berpotensi dinikmati Google, yakni melalui program sertifikasi guru. Ia menyebutkan bahwa sertifikasi Google bagi tenaga pendidik terdiri dari beberapa level dan sebagian bersifat berbayar.
“Google sertifikasi guru ada tiga level, dan ada yang berbayar,” ujar Ganis. Ia membenarkan bahwa Google memperoleh keuntungan finansial dari setiap guru yang mengikuti sertifikasi tersebut.
Jaksa kemudian menyoroti besarnya potensi pasar Indonesia, dengan jumlah guru dan pengguna pendidikan yang mencapai puluhan juta orang. Menanggapi hal itu, Ganis mengaku tidak mengetahui angka pasti, namun mengakui bahwa potensi tersebut memang tercantum dalam dokumen dan informasi internal Google.
“Artinya bisnis ini menjanjikan,” ujar jaksa, yang dibenarkan oleh Ganis sesuai dengan data yang dimiliki perusahaan.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. (Z-10)
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved