Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Hanya untuk Kepentingan Bisnis Nadiem

Andhika Prasetyo
17/12/2025 06:48
Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Hanya untuk Kepentingan Bisnis Nadiem
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim(Antara)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melakukan pengadaan laptop Chromebook semata-mata untuk kepentingan bisnis pribadinya. Pernyataan tersebut disampaikan saat JPU membacakan surat dakwaan dalam perkara atas nama Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.

“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Jaksa menuturkan bahwa sejak awal Nadiem telah mengetahui keterbatasan penggunaan laptop Chromebook bagi siswa dan guru, khususnya di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.

Menurut JPU, kondisi tersebut disebabkan oleh ketergantungan Chromebook terhadap koneksi internet yang stabil, sementara akses internet di berbagai wilayah Indonesia hingga kini belum merata.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Nadiem telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp809,5 miliar. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop sedemikian rupa sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.

Jaksa juga menyampaikan bahwa keuntungan pribadi yang diterima Nadiem bersumber dari investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar US$786.999.428 . Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.

Dalam dakwaannya, JPU juga merinci sejumlah aliran investasi Google ke perusahaan yang terkait dengan Nadiem yang terjadi bersamaan dengan proses pengadaan. Salah satu contohnya terjadi pada Maret 2020, ketika Nadiem disebut mengarahkan agar Google Workspace for Education digunakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya