Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Jaksa Roy Riady menyatakan pihaknya tetap berpegang pada surat dakwaan atas nama Nadiem Anwar Makarim yang telah diregister dengan Nomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 dan dibacakan dalam sidang sebelumnya pada Senin (5/1/2026).
Jaksa memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan tersebut telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Roy Riady saat membacakan tanggapan jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian dengan memeriksa pokok perkara.
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, dalam eksepsinya menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara prematur. Ia menilai penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebelum adanya bukti kerugian keuangan negara yang sah dari lembaga berwenang, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dodi mengungkapkan, penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025, sementara laporan hasil audit BPKP baru diterbitkan pada 4 November 2025.
“Hal ini semakin menegaskan bahwa proses tersebut mencerminkan surat dakwaan menjadi prematur,” ujar Dodi saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin lalu.
Ia menilai terdapat selisih waktu sekitar dua bulan antara penetapan tersangka dan terbitnya hasil audit kerugian negara, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Menurut tim penasihat hukum, tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan delik materiil. Oleh karena itu, unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan Nadiem dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain, yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta konsultan perorangan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM.
Selain itu, jaksa juga menyebut keterlibatan Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim. Namun hingga kini yang bersangkutan belum disidangkan karena masih berstatus buron dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung.
“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama secara melawan hukum,” ujar Roy Riady saat membacakan surat dakwaan dalam sidang sebelumnya.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dalam bentuk surat terbuka yang berisi sejumlah pertanyaan yang menurut Nadiem perlu dinilai secara jernih oleh publik.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dalam bentuk surat terbuka yang berisi sejumlah pertanyaan yang menurut Nadiem perlu dinilai secara jernih oleh publik.
Menurut Dodi, tuduhan tersebut tidak masuk akal karena dalam dakwaan sendiri disebutkan nilai keuntungan dari Chrome Device Management (CDM) sekitar Rp600 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved