Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Rahmatul Fajri
05/2/2026 11:27
Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Ilustrasi(MI)

Pengamat hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Hal ini menyusul penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditaksir merugikan negara triliunan rupiah.

Suparji menilai esensi niat baik dalam sebuah kebijakan otomatis gugur apabila penyidik menemukan bukti adanya pihak yang diperkaya dengan melawan hukum atau terjadinya kerugian keuangan negara.

"Niat baik itu gugur jika ditemukan fakta ada pihak lain yang diperkaya secara melawan hukum. Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya ada pengkondisian vendor," ujar Suparji saat dihubungi, Kamis (5/2).

Suparji menyoroti adanya indikasi kejahatan kerah putih dalam perkara ini. Menurutnya, modus semacam ini biasanya dikemas secara rapi dan sistemik, seolah-olah sudah sesuai prosedur namun memiliki tujuan akhir manipulatif.

"Kejahatan ini dikemas seolah-olah benar secara prosedur, padahal ujung-ujungnya adalah kerakusan untuk mengambil kekayaan negara melalui ketiadaan kompetisi yang sehat," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa kunci pembuktian Kejaksaan Agung kini terletak pada pemenuhan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait komunikasi intensif antara regulator dan vendor tertentu.

Diketahui, dalam kasus Chromebook ini, Kejaksaan Agung menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun. Angka tersebut mencakup selisih harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta proyek Content Delivery Management (CDM) yang dianggap mubazir sebesar Rp621 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Nadiem Makarim diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya orang lain dan korporasi sepanjang periode 2019-2022. Pengadaan ini dinilai tidak melalui evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak berfungsi optimal, khususnya bagi siswa di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang tengah menjalani proses persidangan adalah Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (Eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD).

Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Agung hingga kini masih memburu Jurist Tan, mantan Staf Khusus Nadiem, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik