Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, menyampaikan bahwa agenda sidang perdana perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan pihak lainnya dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember 2025. Sidang pembuka ini akan difokuskan pada pembacaan surat dakwaan dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama. Mereka adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SD, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SMP, Mulyatsyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Menurut Riono, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta layanan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan sepanjang 2019 hingga 2022.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Namun, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron. (E-3)
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nadiem Makarim ungkap kesedihan jalani puasa & Lebaran pertama di rutan akibat kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail lengkap sidangnya.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved