Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Pekan Ini

Andhika Prasetyo
16/12/2025 08:12
Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Pekan Ini
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim(Antara)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, menyampaikan bahwa agenda sidang perdana perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan pihak lainnya dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember 2025. Sidang pembuka ini akan difokuskan pada pembacaan surat dakwaan dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama. Mereka adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SD, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SMP, Mulyatsyah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

Menurut Riono, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta layanan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan sepanjang 2019 hingga 2022.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Namun, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya