Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Nadiem Makarim Kecewa Putusan Hakim, tetapi Hormati Proses Hukum

Muhammad Ghifari A
12/1/2026 17:38
Nadiem Makarim Kecewa Putusan Hakim, tetapi Hormati Proses Hukum
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.(Dok. MI)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Meski demikian, Nadiem menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hal tersebut disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1).

“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem.

Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus eksepsinya, meskipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan pihaknya.

“Saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim, walaupun ini bukan keputusan yang saya harapkan,” ujarnya.

Dalam sidang Nadiem Makarim tersebut, ia turut menyinggung klarifikasi yang telah disampaikan oleh Google terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan Chromebook. Ia menyebut Google telah secara terbuka menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam proyek tersebut.

“Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu, Google sudah buka suara dan menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, Google juga menjelaskan bahwa sebagian besar investasi perusahaan tersebut di Indonesia terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Selain itu, ia menegaskan Chromebook dapat digunakan tanpa koneksi internet dan telah terbukti menjadi perangkat yang banyak digunakan untuk keperluan pendidikan.

“Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi menteri, dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga menyampaikan Chromebook adalah laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia,” ujarnya.

Nadiem berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan ke depan.

“Semoga ini bisa menjadi penerangan,” katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi Nadiem dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah menurut hukum, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik