Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Meski demikian, Nadiem menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1).
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem.
Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus eksepsinya, meskipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan pihaknya.
“Saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim, walaupun ini bukan keputusan yang saya harapkan,” ujarnya.
Dalam sidang Nadiem Makarim tersebut, ia turut menyinggung klarifikasi yang telah disampaikan oleh Google terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan Chromebook. Ia menyebut Google telah secara terbuka menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam proyek tersebut.
“Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu, Google sudah buka suara dan menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, Google juga menjelaskan bahwa sebagian besar investasi perusahaan tersebut di Indonesia terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Selain itu, ia menegaskan Chromebook dapat digunakan tanpa koneksi internet dan telah terbukti menjadi perangkat yang banyak digunakan untuk keperluan pendidikan.
“Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi menteri, dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga menyampaikan Chromebook adalah laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia,” ujarnya.
Nadiem berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan ke depan.
“Semoga ini bisa menjadi penerangan,” katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi Nadiem dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah menurut hukum, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (H-3)
kejagung memastikan akan memanggil lagi eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Kejagung memanggil mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), hari ini (12/6) soal dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
Berangkat dari beberapa kejanggalan dan tidak transparannya pengadaan laptop Kemendikbud, Bonyamin mendorong dilakukannya pemeriksaan para pejabat berwenang.
Satu eks staf khusus itu, yakni Fiona Handayani, menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih terkait pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (10/6).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved