Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Meski demikian, Nadiem menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1).
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem.
Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus eksepsinya, meskipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan pihaknya.
“Saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim, walaupun ini bukan keputusan yang saya harapkan,” ujarnya.
Dalam sidang Nadiem Makarim tersebut, ia turut menyinggung klarifikasi yang telah disampaikan oleh Google terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan Chromebook. Ia menyebut Google telah secara terbuka menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam proyek tersebut.
“Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu, Google sudah buka suara dan menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, Google juga menjelaskan bahwa sebagian besar investasi perusahaan tersebut di Indonesia terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Selain itu, ia menegaskan Chromebook dapat digunakan tanpa koneksi internet dan telah terbukti menjadi perangkat yang banyak digunakan untuk keperluan pendidikan.
“Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi menteri, dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga menyampaikan Chromebook adalah laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia,” ujarnya.
Nadiem berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan ke depan.
“Semoga ini bisa menjadi penerangan,” katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi Nadiem dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah menurut hukum, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (H-3)
kejagung memastikan akan memanggil lagi eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Kejagung memanggil mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), hari ini (12/6) soal dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
Berangkat dari beberapa kejanggalan dan tidak transparannya pengadaan laptop Kemendikbud, Bonyamin mendorong dilakukannya pemeriksaan para pejabat berwenang.
Satu eks staf khusus itu, yakni Fiona Handayani, menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih terkait pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (10/6).
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved