Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kejagung Siapkan Pemanggilan Kedua untuk Jurist Tan Sebagai Tersangka

Candra Yuri Nuralam
22/7/2025 21:27
Kejagung Siapkan Pemanggilan Kedua untuk Jurist Tan Sebagai Tersangka
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna(Metrotvnews/Candra)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan akan memanggil lagi eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Dia mangkir saat mau dipanggil sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, beberapa waktu lalu.

“Diinformasikan sih sudah dilayangkan (pemanggilan keduanya),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).

Anang belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Jurist. Kesempatan kedua merupakan langkah terakhir baginya untuk memenuhi panggilan, sebelum dijemput paksa.

“Nanti kita kabari, kalau sudah pastinya, yang jelas kalau sudah pemanggilan pertama pastinya,” ujar Anang.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya