Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU dari tiga eks staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Satu eks staf khusus itu, yakni Fiona Handayani, menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih terkait pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (10/6).
Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, mengatakan bahwa kliennya kooperatif dengan menghadiri undangan pemeriksaan dari penyidik JAM-Pidsus. Dalam pemeriksaan itu, Fiona disebut sudah melampirkan sejumlah barang bukti atas masalah yang sedang diusut Kejagung.
"Dia bicara masih sepanjang apa yang dia lakukan, dia kerjakan, masih begitu. Masih bicara tentang tupoksi pekerjaannya saja," kata Indra.
Menurut Indra, penyidik JAM-Pidsus belum melayangkan pertanyaan terkait upaya pengondisian di balik pengadaan laptop Chromebook. Ia menyebut, Fiona bakal diperiksa lagi oleh Kejagung pada Jumat (13/6) mendatang sebagai lanjutan dari pemeriksaan kemarin.
Dua eks staf khusus Nadiem lainnya, yakni Jursit Tan dan Ibrahim Arief belum diperiksa sebagai saksi meski penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan. Indra mengatakan, ia juga akan bertindak sebagai kuasa hukum Ibrahim. Menurutnya, Ibrahim bakal diperiksa pada Kamis (12/10).(P-1)
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut-sebut diterima kliennya tidak memiliki kaitan dengan Nadiem secara pribadi.
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, 4 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Andre bersama Kevin Aluwi menjadi Co-CEO Gojek pada Oktober 2019, setelah Nadiem Makarim mundur dari jabatannya di Gojek dan menjadi Menteri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved