Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kejagung: Jurist Tan Masuk dalam Red Notice Interpol Jika Kembali Mangkir

Devi Harahap
27/7/2025 13:34
Kejagung: Jurist Tan Masuk dalam Red Notice Interpol Jika Kembali Mangkir
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan(MI/Usman Iskandar)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi temuan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait jejak tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, yang diduga berada di Australia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber. 

“Kita masih menelusuri dan mencari info keberadaan yang bersangkutan dari pihak terkait,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, hari ini.

Anang mengatakan Kejagung saat ini tengah menjadwalkan kembali terkait panggilan ketiga untuk Jurist Tan dalam waktu dekat. Ia menyebut stafsus mantan Mendikbudristek era Nadiem Makarim ini telah mangkir dua kali dalam panggilan tersangka di Kejagung tanpa memberikan konfirmasi keterangan. 

Selain itu, Kejagung menegaskan jika Juris Tan kembali mangkir dari pemeriksaan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol dan pemasangan iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) di media nasional RI pada 25 Mei 2025. 

“Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan," jelas Anang.

Sebagai informasi, Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia sejak 13 Mei 2025. Data perlintasan yang dimiliki Imigrasi melacak Jurist Tan pergi menuju Singapura. Namun, hasil pelacakan mandiri yang dilakukan Boyamin menemukan Jurist hanya transit di Singapura dan melanjutkan perjalanan ke Australia.

Boyamin menyebutkan, bahwa dari berbagai sumber, kemungkinan Jurist Tan bermukim di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir. Hasil investigasi menyebutkan, Imigrasi Indonesia, Jurist Tan awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura. 

Diduga perempuan ini hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia, untuk kemudian menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia. 

Selama sepekan melakukan penelusuran di Negeri Kanguru, Boyamin tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal. Lalu ia meneruskan pelacakan ke Alice Springs kota pedalaman Australia namun tidak ditemukan jejaknya. 

“Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney. Jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya, ADH),” ungkap Boyamin.

Boyamin juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) di media nasional RI pada 25 Mei 2025, sebagai syarat memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol.

“Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan (deportasi) Jurist Tan ke Indonesia,” ungkap aktivis anti korupsi ini.

Dia berharap dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat.

Lebih jauh, Boyamin meminta Kejagung untuk mengembangkan kasusnya untuk menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.

“Termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka,” tukasnya.

Ia juga mencadangkan gugatan praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan praperadilan apabila perkara ini mangkrak di masa yang akan datang. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya