Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan panggilan ketiga untuk eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Dia bakal dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
"Pemanggilan ketiganya sudah direncanakan. Direncanakan sudah," kata Kapuspenkum Kejagung Ajang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Anang mengatakan, pemanggilan ketiga untuk Jurist dijadwalkan pekan ini. Kesempatan itu bakal berakhir dengan upaya paksa jika eks anak buah Nadiem itu mangkir lagi. "Nanti kan penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat," ucap Anang.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membeberkan jejak perjalanan ke luar negeri Jurist Tan. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook itu berada di Singapura.
“Yang bersangkutan keluar dari Indonesia menuju Singapura menggunakan pesawat,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.
Yuldi mengatakan, Jurist pergi dengan paspor resmi pada 13 Mei 2025. Dia mengambil penerbangan sore ke Singapura, yakni sekitar 15.05 WIB.
Sampai saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak mencatatkan kepulangan Jurist. Data terakhir pada 17 Juli 2025, menunjukkan eks anak buah Nadiem itu belum pulang ke Indonesia. (Can/P-1)
Upaya paksa itu diambil setelah eks anak buah Nadiem itu mangkir terus, saat dipanggil penyidik.
Kejagung memanggil mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), hari ini (12/6) soal dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved