Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Eks Anak Buah Nadiem Mangkir, Malah Minta Diperiksa Online

Candra Yuri Nuralam
17/6/2025 19:36
Eks Anak Buah Nadiem Mangkir, Malah Minta Diperiksa Online
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar(Dok.Antara)

Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan megirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan mangkir dari panggilan penyidik, hari ini, 17 Juni 2025. Keterangan dia sejatinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.

"Setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, saat dikonfirmasi, hari ini.

Kejagung mengaku bingung dengan ketidakhadiran Jurist, padahal, pemeriksaan hari ini didasari permintaannya. Eks anak buah Nadiem itu mengaku ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggal.

"Alasannya bahwa yang bersangkutan masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga," ucap Harli.

Dalam surat yang diterima, Jurist juga meminta diperiksa secara daring. Eks anak buah Nadiem itu juga menyarankan Kejagung memeriksa di kediamannya.

"Yang bersangkutan melalui kuasanya menginginkan sekiranya penyidik mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di tempat yang bersangkutan," ujar Harli.

Permintaan itu bukan pertama kali. Jurist juga sebelumnya meminta diperiksa secara daring, namun, ditolak penyidik.

Saat ini, penyidik berdiskusi mempertimbangkan permintaan tersebut. Pertimbangan ini bukan berarti permintaan Jurist dikabulkan Kejagung.

"Penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini dan kami tadi terkonfirmasi oleh penyidik bahwa tentu nanti bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan oleh penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa," terang Harli.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya