Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Penundaan dilakukan karena terdakwa utama, Nadiem Anwar Makarim, masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyampaikan bahwa majelis memberikan waktu tambahan bagi Nadiem untuk fokus pada pemulihan kesehatan. Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 5 Januari 2026.
“Kami memberikan kesempatan menjalani masa perawatan selama 21 hari. Persidangan akan dibuka kembali pada hari Senin, 5 Januari 2026,” ujar Purwanto saat memimpin sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Majelis hakim berharap kondisi kesehatan Nadiem segera pulih sehingga dapat mengikuti proses persidangan. Namun, apabila pada jadwal berikutnya Nadiem kembali berhalangan hadir, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan dokter yang menangani kondisi kesehatannya ke persidangan.
Kondisi kesehatan Nadiem disampaikan jaksa dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, yang menyebutkan bahwa terdakwa masih dalam masa pemulihan pascaoperasi dan diperkirakan baru dapat beraktivitas normal pada 2 Januari 2026 atau 21 hari setelah tindakan medis dilakukan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh dokter penanggung jawab di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Yahya Sobirin. Ia menjelaskan bahwa Nadiem sempat mengalami pendarahan sehingga direkomendasikan untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
“Pascaoperasi, yang bersangkutan disarankan beristirahat selama 21 hari,” kata Yahya di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025. Namun, sidang tersebut juga ditunda karena Nadiem masih menjalani pembantaran penahanan akibat kondisi kesehatannya.
Dalam perkara korupsi laptop Chromebook, selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Tiga nama pertama telah menjalani sidang dakwaan, sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, dan Mulyatsyah, jaksa mengungkapkan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari perkara tersebut. Salah satunya adalah Nadiem Makarim yang disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Kejagung akan mengawal ketat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dirawat karena sakit.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut-sebut diterima kliennya tidak memiliki kaitan dengan Nadiem secara pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved