Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Penasihat hukum mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut-sebut diterima kliennya tidak memiliki kaitan dengan Nadiem secara pribadi maupun dengan kebijakan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ujar Dodi dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa malam.
Dodi menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada 2021 sebagai bagian dari tata kelola perusahaan menjelang pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Ia menegaskan, berdasarkan dokumentasi korporasi yang dimiliki, Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut. Selain itu, ia menyatakan tidak terdapat bukti bahwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi maupun memperkaya pihak lain dari transaksi tersebut.
"Kekayaannya justru merosot 51% saat menjabat menteri," ucap dia.
Lebih lanjut, Dodi juga menegaskan tidak ada hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan kebijakan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Ia menyebutkan bahwa hampir 70% investasi Google di PT AKAB terjadi pada 2018, atau sekitar satu setengah tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Menurut Dodi, penambahan kepemilikan saham Google pada 2020 sebesar 7,04% dan pada 2022 sebesar 4,72% semata-mata dilakukan untuk menghindari dilusi serta mengembalikan porsi kepemilikan Google yang tergerus akibat masuknya banyak investor baru. Total investasi yang diterima PT AKAB dari seluruh investor, kata dia, mencapai lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Dodi juga menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan perintah, arahan, ataupun keputusan untuk memilih laptop Chromebook maupun sistem operasi Chrome OS. Ia menyatakan peran Nadiem hanya sebatas memberikan pendapat atas paparan dan masukan yang disampaikan Ibrahim Arief terkait perbandingan penggunaan Chrome OS dan Windows OS.
"Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari Nadiem. Sementara penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tutur Dodi.
Sebelumnya, Nadiem Makarim disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
JPU mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal tersebut, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022, yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut. (Ant/E-3)
Penawaran ini harus didalami oleh banyak orang lain. Proyek senilai Rp9,9 triliun ini diketahui menggunakan sistem e-katalog, bukan lelang.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved