Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp809 Miliar dari Korupsi Laptop Chromebook

Andhika Prasetyo
05/1/2026 12:04
Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp809 Miliar dari Korupsi Laptop Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim(Antara)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus tersebut terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, JPU Roy Riady menjelaskan bahwa penerimaan uang itu disebut terjadi setelah Nadiem diduga mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan sistem CDM atau Chrome Education Upgrade. Skema tersebut, menurut dakwaan, membuat Google menjadi pihak yang dominan dalam ekosistem digital pendidikan Indonesia.

“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy di persidangan.

Jaksa memaparkan, sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar AS. Hal ini, menurut JPU, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, di mana terdapat harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Selain Nadiem, dakwaan juga menyebut ada 24 pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga turut diperkaya. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain, antara lain Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun. Rinciannya, sekitar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menyebut pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook pada 2020-2022 bersumber dari APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Spesifikasi laptop menggunakan CDM disebut berdasarkan arahan yang melibatkan Nadiem melalui Jurist Tan, Ibam, Sri, dan Mulyatsyah. Total lisensi CDM/Chrome Education Upgrade yang diadakan mencapai 1,16 juta unit.

Namun, menurut dakwaan, banyak laptop yang tidak dapat digunakan secara optimal, khususnya di wilayah 3T, sehingga tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai dan perangkat tidak mendukung proses belajar-mengajar.

Jaksa juga menilai keputusan pengadaan CDM dilakukan tanpa identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah terlebih dahulu. Pengadaan lisensi CDM pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020-2022 dinilai tidak diperlukan, sehingga harga CDM tidak semestinya dimasukkan dalam harga satuan Chromebook. Atas dakwaan tersebut, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu dicatat, seluruh tuduhan yang disampaikan jaksa masih harus dibuktikan di persidangan, dan Nadiem berhak membela diri melalui proses hukum. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya