Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Saksi Prinsipal Pengadaan Chromebook Bantah Kemahalan Harga

Heryadi
07/3/2026 13:44
Saksi Prinsipal Pengadaan Chromebook Bantah Kemahalan Harga
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan menghadirkan para prinsipal.(Dok.Istimewa)

SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (5/3) yang menyeret Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengungkap sejumlah fakta baru. Keterangan dari para saksi di persidangan memperjelas bahwa tidak ada kemahalan harga maupun praktik memperkaya diri sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan.

Alexander Vidi, selaku Prinsipal PT Dell Indonesia, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa perusahaannya justru mengalami defisit pada proyek pengadaan Chromebook. Berdasarkan perhitungan matematis dan dokumen yang ada, ia menegaskan secara riil pihaknya mengalami kerugian, sebab pembayaran ke pabrik tetap harus dilakukan sesuai pesanan, sementara penerimaan dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order (PO). 

Alexander juga mempertanyakan asal-usul angka Rp112 miliar dalam dakwaan yang dituduhkan sebagai upaya memperkaya diri, karena dasar data perhitungan tersebut tidak diketahuinya.

Terkait angka yang tercantum dalam dakwaan yang menyebut adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp112 miliar, Alexander menyatakan tidak mengetahui asal-usul perhitungan tersebut dan mempertanyakan dasar data yang digunakan. "Jadi kalau ditanya secara riil-nya, ya memang kita rugi, Pak. Saya tidak tahu hitungan angka Rp112 miliar itu dari mana, seharusnya kan ada datanya yang bisa diberikan." ujarnya sebagai saksi di persidangan.

Bantahan senada juga datang dari perwakilan PT Bangga/Chromebook Advan, Chandra Advan. Ia mengklarifikasi bahwa total keuntungan kotor (gross) riil yang didapatkan perusahaannya dari pengadaan Chromebook periode 2021 hingga 2022 adalah sebesar Rp14,7 miliar. 

Angka ini sangat berbanding terbalik dengan dakwaan yang menuduh adanya keuntungan untuk memperkaya diri sebesar Rp48 miliar. Chandra bahkan mengungkapkan bahwa angka Rp48 miliar tersebut tidak pernah diinformasikan kepadanya selama proses penyidikan maupun saat diperiksa oleh BPKP. 

DANA PEMASARAN
Selain soal harga, persidangan juga menyoroti istilah co-investment yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perwakilan PT Acer, Rico Gunawan, meluruskan bahwa dana tersebut sebenarnya adalah marketing fund (dana pemasaran), yang merupakan praktik umum di industri teknologi. 

Rico menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari berbagai prinsipal seperti Google, Intel, Microsoft, dan AMD, yang ditujukan murni untuk aktivitas pemasaran seperti iklan dan pelatihan untuk mitra, bukan untuk imbal jasa pribadi (kickback).

"Co-investment ini mungkin lebih tepatnya marketing fund, ya Pak. Jadi biasanya kalau kami kerja sama dengan prinsipal seperti Intel, Microsoft, Google, itu biasa ada aktivitas marketing dan mereka memberikan marketing funding. Intinya produk-produk yang memang kami pakai. Dana itu dipakai untuk aktivitas marketing seperti iklan, pelatihan ke partner, reseller, atau distributor. Jadi bukan untuk imbal jasa pribadi, itu memang marketing fund yang lumrah di semua brand," ujar Rico.

NADIEM HADIR
Sementara itu, dalam persidangan kemarin Nadiem menyebutkan terdapat kemungkinan harus kembali menjalani tindakan operasi karena kesehatannya yang menurun. Meski begitu, Nadiem tetap menjalani sidang pemeriksaan hari ini.

Adapun dalam sidang pemeriksaan tersebut, juga hadir mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani beserta mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, yang dimintakan kesaksiannya.

Bersama Nadiem, Ibam juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Adapun Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, yang antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. (Ant/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya