Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Saksi Jaksa Dinilai Tidak Berintegritas, Audit Perhitungan Kerugian Negara Tidak Sah

Heryadi
22/1/2026 23:10
Saksi Jaksa Dinilai Tidak Berintegritas, Audit Perhitungan Kerugian Negara Tidak Sah
Nadiem Makarim dan tim penasehat hukum.(Dok.Istimewa)

SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting yang menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas kesaksian, proses kajian pengadaan, serta dasar perhitungan kerugian negara yang diajukan dalam perkara ini.

Dalam persidangan, tiga orang saksi yang merupakan pejabat Eselon Kemendikbudristek, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang terkait dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Fakta ini menimbulkan persoalan mendasar mengenai integritas dan independensi kesaksian, sehingga keterangannya patut diuji secara cermat oleh Majelis Hakim.

Persidangan juga mengungkap bahwa dalam rapat pada 27 Mei 2020, Poppy Dewi Puspitawati (Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK di SD dan SMP Tahun Ajaran 2020) selaku salah satu pemimpin rapat, mengusulkan agar seluruh 15 laptop diseragamkan menggunakan Chromebook demi kepraktisan lelang.

Menurutnya, jika tetap menggunakan skema 14 Chromebook dan 1 Windows, berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan. Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem, saat masih disepakati skema 14 Chromebook dan 1 Windows. Fakta ini menegaskan bahwa keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah Nadiem.

PERLAKUAN HUKUM TIDAK KONSISTEN
Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan perlakuan hukum terhadap pemilihan sistem operasi. Tiga Peraturan Menteri (2017, 2018, dan 2020) tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan mengunci (menetapkan) Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan, sementara dicantumkannya Chrome OS sebagai sistem operasi yang ditetapkan di lampiran Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2021 Chromebook justru menjadi fokus utama perkara tanpa penjelasan yang proporsional.

Di sisi pembuktian, terungkap bahwa alat bukti berupa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanpa ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara di Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”).

TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Sejalan dengan fakta tersebut, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel, melalui mekanisme organisasi dan tata kelola yang berlaku di Kementerian. Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, serta tidak didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem.

“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan klien kami maupun pihak-pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan majelis hakim di persidangan selanjutnya,”  Dodi S. Abdulkadir, mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, menyampaikan, 

Sementara itu, Ari Yusuf Amir, Tim Penasihat Hukum lainnya, menambahkan, pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian. "Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” ujarnya. 

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya