Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEHADIRAN personel TNI berseragam tempur dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai kritik dari Amnesty International Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kehadiran militer di ruang sidang bertentangan dengan prinsip peradilan yang merdeka dan bebas dari tekanan.
“TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa,” kata Usman Hamid dalam pernyataannya, Rabu (7/1).
Menurut Usman, pengadilan umum merupakan wilayah yudikatif yang harus bebas dari pengaruh militer. Ia menegaskan, persidangan yang adil mensyaratkan suasana yang bebas dari intimidasi.
“Persidangan yang bebas dari tekanan ialah prasyarat bagi peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi atmosfer intimidasi bagi majelis hakim, para saksi, terdakwa, beserta tim penasihat hukum,” ujarnya.
Usman juga menilai kehadiran TNI di ruang sidang melanggar aturan hukum yang berlaku. Ia mengapresiasi langkah Ketua Majelis Hakim yang meminta personel TNI tersebut meninggalkan ruang persidangan.
“Itu menyalahi aturan. Sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta mereka mundur. Bukan hanya menghalangi pandangan pengunjung sidang dan jurnalis, tapi juga menyalahi undang-undang,” kata Usman.
Amnesty, lanjut dia, mendesak Kejaksaan untuk menghentikan pola pengamanan yang bersifat militeristik.
Terkait alasan pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan, Usman menilai dalih tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Dalih ‘pengamanan’ sesuai MoU itu tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan harus paham aturan dan fungsi konstitusional TNI,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keengganan Kejaksaan menggunakan pengamanan dari Polri.
“Keengganan meminta pengamanan Polri mencerminkan adanya nuansa politis dalam kasus ini sekaligus konflik kejaksaan-kepolisian yang berlarut,” kata Usman.
Lebih jauh, Usman menilai fenomena ini bertolak belakang dengan komitmen Presiden untuk tidak menghidupkan kembali militerisme.
“Realitas di sidang Pengadilan Tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi menormalisasi praktik militerisme di pemerintahan sipil,” ujarnya.
Lebih jauh, Usman mendesak agar dilakukan penghentian militerisasi ruang sidang untuk menjaga integritas pengadilan.
“Praktik ini harus dihentikan. Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer saja. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya demi menjaga supremasi sipil,” kata Usman.
Sebelumnya, kehadiran tiga personel TNI dalam sidang kasus dugaan korupsi eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1), sempat mengundang perhatian pengunjung dan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menegur personel TNI yang berdiri di ruang sidang karena dinilai menghalangi pengunjung dan jurnalis.
Hakim kemudian meminta ketiga personel tersebut untuk mundur hingga akhirnya mereka meninggalkan ruang sidang.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menjelaskan bahwa kehadiran TNI semata-mata untuk kepentingan pengamanan.
“Itu hanya untuk pengamanan persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa tiga prajurit tersebut ditugaskan berdasarkan permintaan Kejaksaan.
“Penugasan itu sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI,” kata Aulia. (H-2)
Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada yang dispesialkan dalam persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, karena sampai ada pengamanan dari TNI.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved