Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Amnesty Kritik Kehadiran TNI di Sidang Nadiem: Intimidatif, Langgar Independensi Peradilan

Devi Harahap
07/1/2026 09:41
Amnesty Kritik Kehadiran TNI di Sidang Nadiem: Intimidatif, Langgar Independensi Peradilan
Nadiem Makarim(MI/Muhammad Ghifari A)

KEHADIRAN personel TNI berseragam tempur dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai kritik dari Amnesty International Indonesia

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kehadiran militer di ruang sidang bertentangan dengan prinsip peradilan yang merdeka dan bebas dari tekanan.

“TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa,” kata Usman Hamid dalam pernyataannya, Rabu (7/1).

Menurut Usman, pengadilan umum merupakan wilayah yudikatif yang harus bebas dari pengaruh militer. Ia menegaskan, persidangan yang adil mensyaratkan suasana yang bebas dari intimidasi.

“Persidangan yang bebas dari tekanan ialah prasyarat bagi peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi atmosfer intimidasi bagi majelis hakim, para saksi, terdakwa, beserta tim penasihat hukum,” ujarnya.

Usman juga menilai kehadiran TNI di ruang sidang melanggar aturan hukum yang berlaku. Ia mengapresiasi langkah Ketua Majelis Hakim yang meminta personel TNI tersebut meninggalkan ruang persidangan.

“Itu menyalahi aturan. Sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta mereka mundur. Bukan hanya menghalangi pandangan pengunjung sidang dan jurnalis, tapi juga menyalahi undang-undang,” kata Usman. 

Amnesty, lanjut dia, mendesak Kejaksaan untuk menghentikan pola pengamanan yang bersifat militeristik. 

Terkait alasan pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan, Usman menilai dalih tersebut tidak dapat dibenarkan. 

“Dalih ‘pengamanan’ sesuai MoU itu tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan harus paham aturan dan fungsi konstitusional TNI,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keengganan Kejaksaan menggunakan pengamanan dari Polri. 

“Keengganan meminta pengamanan Polri mencerminkan adanya nuansa politis dalam kasus ini sekaligus konflik kejaksaan-kepolisian yang berlarut,” kata Usman.

Lebih jauh, Usman menilai fenomena ini bertolak belakang dengan komitmen Presiden untuk tidak menghidupkan kembali militerisme. 

“Realitas di sidang Pengadilan Tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi menormalisasi praktik militerisme di pemerintahan sipil,” ujarnya.

Lebih jauh, Usman mendesak agar dilakukan penghentian militerisasi ruang sidang untuk menjaga integritas pengadilan. 

“Praktik ini harus dihentikan. Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer saja. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya demi menjaga supremasi sipil,” kata Usman.

Sebelumnya, kehadiran tiga personel TNI dalam sidang kasus dugaan korupsi eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1), sempat mengundang perhatian pengunjung dan majelis hakim. 

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menegur personel TNI yang berdiri di ruang sidang karena dinilai menghalangi pengunjung dan jurnalis.

Hakim kemudian meminta ketiga personel tersebut untuk mundur hingga akhirnya mereka meninggalkan ruang sidang.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menjelaskan bahwa kehadiran TNI semata-mata untuk kepentingan pengamanan. 

“Itu hanya untuk pengamanan persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa tiga prajurit tersebut ditugaskan berdasarkan permintaan Kejaksaan. 

“Penugasan itu sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI,” kata Aulia. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik