Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Nadiem Makarim Akhirnya Hadir di Sidang Dakwaan Kasus Chromebook

Muhammad Ghifari A
05/1/2026 10:59
Nadiem Makarim Akhirnya Hadir di Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
Nadiem Makarim(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Kedatangan Nadiem di ruang sidang disambut tepuk tangan sejumlah orang yang hadir. Ia tampak memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya. 

Nadiem mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Ia terlihat memakai kemeja batik berwarna abu dengan celana panjang warna hitam, ia didampingi petugas kejaksaan. Suasana ruangan cukup padat dengan kehadiran media dan masyarakat beserta keluarga. 

“Alhamdulillah sudah mulai pulih,” kata Nadiem saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1) .

Sesudah di dalam, ia langsung masuk ke area sidang. Sebelum duduk di kursi, Nadiem sempat menghampiri ibu dan ayahnya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.

Kuasa hukum Nadiem sebelumnya memastikan kliennya hadir meskipun masih menjalani perawatan kesehatan, dengan alasan agar proses persidangan dapat dipercepat dan berjalan secara terbuka. Setelah dakwaan dibacakan, tim penasihat hukum rencananya akan langsung menyampaikan eksepsi. 

Kasus ini merupakan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook senilai triliunan rupiah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa Nadiem menjabat. 

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook. Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.1 Triliun. 

Majelis hakim akan mengevaluasi bukti dan argumen dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa pada sidang-sidang berikutnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik