Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya hadir dalam persidangan meski masih menjalani perawatan kesehatan. Ia menegaskan kehadiran Nadiem merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat proses hukum dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Insyaallah hari ini Pak Nadiem sudah hadir di persidangan. Beliau sudah sampai dan saat ini berada di tahanan. Walaupun masih dalam perawatan, beliau sangat ingin persidangan ini cepat selesai,” ujar Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (5/1).
Ari menjelaskan, pihaknya akan langsung mengajukan eksepsi setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Langkah ini diambil agar proses persidangan berjalan lebih efisien dan publik dapat segera menilai substansi perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
“Setelah dakwaan dibacakan hari ini, kami langsung akan menyampaikan eksepsi. Kami ingin proses persidangan ini dipercepat dan publik bisa menilai bahwa Pak Nadiem bukanlah seorang koruptor. Semua akan kami buktikan di persidangan,” tegasnya.
Ari juga menyinggung latar belakang pengabdian Nadiem, yang disebutnya rela meninggalkan bisnis dan kenyamanan pribadi demi mengabdi sebagai menteri. Ia bahkan mengutip pesan ibu Nadiem yang mendorong putranya untuk tidak hanya sukses secara pribadi, tetapi juga memberi kontribusi nyata kepada negara.
Lebih jauh, Ari mengingatkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang justru menimbulkan ketakutan bagi generasi muda untuk mengabdi kepada negara. Ia menilai kriminalisasi terhadap figur yang berniat baik dapat merugikan masa depan bangsa. (H-2)
Munculnya narasi mengenai penurunan kesehatan terdakwa dan tudingan perlakuan tidak manusiawi merupakan strategi nonhukum untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok perkara.
Fajar Trio menilai munculnya narasi reinfeksi pascaoperasi yang dikeluhkan Nadiem akibat faktor higienitas tahanan merupakan pola lama dalam perkara korupsi besar.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
Munculnya narasi mengenai penurunan kesehatan terdakwa dan tudingan perlakuan tidak manusiawi merupakan strategi nonhukum untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok perkara.
Fajar Trio menilai munculnya narasi reinfeksi pascaoperasi yang dikeluhkan Nadiem akibat faktor higienitas tahanan merupakan pola lama dalam perkara korupsi besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved