Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Departemen Finance dan Akunting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Adesty Kamelia Usman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini perusahaan tersebut belum membukukan keuntungan.
Keterangan itu disampaikan Adesty saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
“Sampai sekarang GoTo belum untung, Pak,” ujar Adesty di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Roy Riady kemudian menegaskan kembali pernyataan tersebut.
“Sampai sekarang GoTo belum untung, rugi ya?” tanya Roy.
“Masih rugi,” jawab Adesty singkat.
Roy pun meminta timnya mencatat keterangan itu dalam berita acara persidangan. “Catat ya teman-teman, rugi GoTo,” ucapnya.
Adesty menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan yang disusun departemennya, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia yang berdiri pada 2022 tersebut memang belum mencatatkan laba hingga kini.
Selain menyinggung kondisi keuangan perusahaan, jaksa juga mendalami riwayat investasi Google ke Gojek maupun ke entitas terkait lainnya.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Ia juga disebut memperkaya diri hingga Rp809 miliar, yang dalam dakwaan dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa mendalilkan, Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek agar mengerucut pada perangkat berbasis Chrome, produk milik Google. Kebijakan tersebut disebut menjadikan Google sebagai pihak dominan dalam ekosistem pengadaan TIK, termasuk laptop untuk satuan pendidikan.
Perbuatan itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
Ia menjelaskan mulai bertugas sejak Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menjalankan peran tersebut hingga masa jabatan Nadiem berakhir.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
Celah kemahalan harga ini sering kali dimanfaatkan melalui praktik persekongkolan dan monopoli oleh pihak-pihak tertentu.
Roy menyebut LKPP memberikan kesaksian bahwa harga pada platform tidak terkontrol dan cenderung tinggi, sehingga akhirnya dilakukan perubahan.
Eks Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, menegaskan harga barang di e-katalog pemerintah tidak boleh lebih mahal dari harga pasaran, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved