Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim disebut telah menyepakati penggunaan produk Google for Education setelah bertemu dengan perwakilan Google Asia Pasifik, Colin Marson.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono. Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ganis di hadapan majelis hakim.
“Apakah ada Pak Colin Marson menyatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim sudah sepakat untuk menggunakan produk-produk Google for Education?” tanya jaksa Roy. Ganis membenarkan pernyataan tersebut.
Jaksa menyebutkan, salah satu bentuk kesepakatan itu adalah penggunaan laptop berbasis Chromebook di sekolah-sekolah di Indonesia, termasuk penggantian spesifikasi teknis sistem operasi menjadi Chrome Operating System. Ganis mengaku informasi tersebut disampaikan langsung oleh Colin kepadanya.
Pertemuan antara Nadiem dan Colin Marson disebut terjadi pada Februari 2020. Selain itu, Colin juga mengarahkan Ganis untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan tim Nadiem, yakni Ibrahim Arief yang saat itu menjabat sebagai Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa kemudian menanyakan langkah lanjutan yang dilakukan Ganis setelah mendapat arahan tersebut. Ganis menjelaskan bahwa ia mengatur pertemuan dengan Ibrahim Arief untuk membahas tindak lanjut kerja sama tersebut.
“Pertemuan itu untuk membicarakan langkah survei atau due diligence ke sekolah-sekolah yang sudah menggunakan solusi Chromebook,” ujar Ganis di persidangan.
Dalam pertemuan tersebut, Ganis dan Ibrahim juga merencanakan survei terhadap hasil penggunaan Chromebook yang sebelumnya telah diterapkan di sejumlah sekolah. Atas arahan Colin, Ganis turut menyerahkan spesifikasi teknis Chrome Operating System kepada Ibrahim Arief.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar mengarah pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google. Akibatnya, Google disebut menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, dalam ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-4)
Munculnya narasi mengenai penurunan kesehatan terdakwa dan tudingan perlakuan tidak manusiawi merupakan strategi nonhukum untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok perkara.
Fajar Trio menilai munculnya narasi reinfeksi pascaoperasi yang dikeluhkan Nadiem akibat faktor higienitas tahanan merupakan pola lama dalam perkara korupsi besar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dalam bentuk surat terbuka yang berisi sejumlah pertanyaan yang menurut Nadiem perlu dinilai secara jernih oleh publik.
Chromebook yang rusak dibiarkan tidak terpakai. Sekolah memilih mengoperasikan laptop lama berbasis Windows untuk mendukung kegiatan siswa,
Anang mengatakan, vonis praperadilan akan ditindaklanjuti dengan menuntaskan kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem Chromebook yang menjerat Nadiem
Kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti dalam proses penetapan tersangka korupsi, bukan hanya kemungkinan akan terjadi di kemudian hari.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved