Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Nadiem Makarim Mengaku Sempat Alami Pendarahan, Empat Hari Dirawat di RS

Muhammad Ghifari A
23/2/2026 11:46
Nadiem Makarim Mengaku Sempat Alami Pendarahan, Empat Hari Dirawat di RS
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.(MI/M Ghifari A)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan  sempat mengalami pendarahan. Kondisi itu membuatnya harus menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari.

Hal itu disampaikan Nadiem saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Di awal persidangan, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan terdakwa. “Untuk hari ini saudara terdakwa sehat?” tanya hakim.

“Sehat, Yang Mulia. Terima kasih. Siap menjalani sidang,” jawab Nadiem.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah dalam dua minggu terakhir terdapat pembantaran terhadap terdakwa. Nadiem pun membenarkan sempat dirawat karena kondisi kesehatannya.

“Selama dua minggu ini ada pembantaran atau seperti apa?” tanya hakim.

“Ada, Yang Mulia. Ada empat hari untuk menerima perawatan karena saya mengalami pendarahan. Tapi alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani, dari hari Rabu sampai dengan hari Minggu,” ujar Nadiem di ruang sidang.

Hakim kembali mengonfirmasi waktu perawatan tersebut.

“Jadi Rabu tanggal 18 masuk rumah sakit dan keluar di tanggal 22 hari Minggu?” tanya hakim.

“Betul, Pak,” jawab Nadiem.

Berdasarkan keterangannya, Nadiem menjalani perawatan sejak Rabu (18/2/2026) dan diperbolehkan pulang pada Minggu (22/2/2026). Setelah kondisinya membaik, ia kembali mengikuti proses persidangan.

Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 10 orang saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari tahap pembuktian.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek itu disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya