Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Jaksa Sebut  Mulyatsah Merasa Dijebak Nadiem Makarim soal Proyek Chromebook

Rahmatul Fajri
06/3/2026 19:29
Jaksa Sebut  Mulyatsah Merasa Dijebak Nadiem Makarim soal Proyek Chromebook
Terdakwa kasus korupsi Chromebook yang juga mantan Mendikbud Nadiem Makarim(Antara Foto)

TERDAKWA sekaligus Mantan Direktur SMP Mulyatsah memberikan kesaksian emosional mengenai kronologi pengalihan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows ke Chrome yang menyeretnya ke ranah hukum. Mulyatsah menyatakan dirinya merasa dijebak oleh atasannya saat itu, Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady mengonfirmasi bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya tekanan kebijakan yang datang langsung dari pucuk pimpinan kementerian. Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa ini bermula pada 5 Juni 2020, tepat satu hari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD. 

Dalam sebuah rapat besar melalui aplikasi Zoom yang diikuti oleh pejabat Eselon I dan II, Nadiem Makarim memberikan instruksi khusus.

“Intinya, setelah memberikan ucapan selamat kepada Mulyatsah dan Sri, Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan Chrome Device Management," ujar Roy Riady, melalui keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Dorongan untuk segera melaksanakan perintah menteri ini membuat Mulyatsah mencari arahan lebih lanjut. Pada malam harinya, ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad yang saat itu menjabat Plt. Dirjen Paud Dasmen untuk berkonsultasi mengenai langkah yang harus diambil sebagai pejabat baru.

"Dijawab oleh Hamid Muhamad, laksanakan saja perintah Menteri Nadiem menggunakan Chromebook," lanjut Roy menirukan kesaksian tersebut.

Berdasarkan instruksi tersebut, Mulyatsah akhirnya menandatangani tinjauan kajian teknis yang secara drastis mengubah spesifikasi alat dari sistem operasi umum ke ChromeOS. Perubahan ini kemudian dituangkan ke dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, masalah muncul saat proses penyidikan di kejaksaan. Penyidik memperlihatkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

"Dalam aturan tertulis itu (Permendikbud 11/2020), sistem operasi yang ditetapkan sebenarnya adalah Windows, bukan ChromeOS. Di depan penyidik, Mulyatsah menangis karena baru menyadari bahwa ia menjalankan instruksi lisan yang bertentangan dengan regulasi tertulis yang dibuat menterinya sendiri," ujar Roy Riady.

Di dalam ruang sidang, Mulyatsah merasa dikorbankan oleh ambisi kebijakan pimpinan yang tidak memperhatikan mitigasi risiko hukum bagi bawahan. Mulyatsah menilai sebagai pemimpin tertinggi, Nadiem seharusnya memberikan proteksi melalui kebijakan yang selaras dengan aturan, bukan justru menjerumuskannya ke dalam pusaran pidana.

"Terdakwa (Mulyatsah) bahkan sempat melontarkan pernyataan tajam di persidangan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis," tegas Roy.

Kesaksian ini kini menjadi poin krusial bagi tim Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami lebih jauh sejauh mana intervensi kebijakan "atas-bawah" ini berkontribusi pada kerugian negara dan siapa yang seharusnya memikul tanggung jawab hukum tertinggi dalam skandal pengadaan TIK ini.

“Bagi tim jaksa penuntut umum, hal tersebut sudah sangat menguatkan bukti-bukti dan fakta hukum terungkap selam ini di persidangan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh NM sebagai menteri denganmelakukan kesepakatan dengan pihak Google menggunakan Chrome OS mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya