Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membantah keras seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara Rp1,5 triliun. Dalam eksepsi lisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1), Nadiem menyebut dakwaan tersebut tidak didukung fakta dan cenderung menyesatkan.
Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah melakukan intervensi teknis untuk memenangkan Chrome OS. Ia mengaku hanya sekali menghadiri rapat pembahasan teknis pada 6 Mei 2020, sementara keputusan final tetap berada di tangan direktorat teknis.
“Tidak ada satu pun keputusan teknis Chrome OS yang saya ambil secara pribadi. Bahkan di awal 2020 saya menandatangani Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang justru membuka penggunaan Windows sebagai sistem operasi,” tegas Nadiem di hadapan majelis hakim.
Terkait angka kerugian negara Rp1,5 triliun, Nadiem mempertanyakan validitasnya. Ia berdalih penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran karena lisensinya gratis. Ia juga menyoroti penggunaan audit BPKP, bukan BPK, dalam kasus ini.
“Saya mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara. Mengapa hasil audit BPKP tidak dimintakan deklarasi resmi kepada BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara,” katanya.
Selain itu, Nadiem menepis tuduhan menerima aliran dana dari Google atau pihak ketiga. Ia menjelaskan fluktuasi kekayaannya di LHKPN murni akibat pergerakan nilai saham perusahaan terbuka yang dimilikinya.
“Seluruh kekayaan saya bisa diverifikasi secara terbuka. Tidak ada aliran dana dari Google atau pihak mana pun yang terkait dengan kebijakan kementerian,” bantahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda tanggapan atas dakwaan dan pengajuan eksepsi tertulis dari tim kuasa hukum terdakwa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved