Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membantah keras seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara Rp1,5 triliun. Dalam eksepsi lisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1), Nadiem menyebut dakwaan tersebut tidak didukung fakta dan cenderung menyesatkan.
Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah melakukan intervensi teknis untuk memenangkan Chrome OS. Ia mengaku hanya sekali menghadiri rapat pembahasan teknis pada 6 Mei 2020, sementara keputusan final tetap berada di tangan direktorat teknis.
“Tidak ada satu pun keputusan teknis Chrome OS yang saya ambil secara pribadi. Bahkan di awal 2020 saya menandatangani Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang justru membuka penggunaan Windows sebagai sistem operasi,” tegas Nadiem di hadapan majelis hakim.
Terkait angka kerugian negara Rp1,5 triliun, Nadiem mempertanyakan validitasnya. Ia berdalih penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran karena lisensinya gratis. Ia juga menyoroti penggunaan audit BPKP, bukan BPK, dalam kasus ini.
“Saya mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara. Mengapa hasil audit BPKP tidak dimintakan deklarasi resmi kepada BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara,” katanya.
Selain itu, Nadiem menepis tuduhan menerima aliran dana dari Google atau pihak ketiga. Ia menjelaskan fluktuasi kekayaannya di LHKPN murni akibat pergerakan nilai saham perusahaan terbuka yang dimilikinya.
“Seluruh kekayaan saya bisa diverifikasi secara terbuka. Tidak ada aliran dana dari Google atau pihak mana pun yang terkait dengan kebijakan kementerian,” bantahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda tanggapan atas dakwaan dan pengajuan eksepsi tertulis dari tim kuasa hukum terdakwa.
JPU mengatakan bahwa berdasarkan perintah Nadiem, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
Celah kemahalan harga ini sering kali dimanfaatkan melalui praktik persekongkolan dan monopoli oleh pihak-pihak tertentu.
Roy menyebut LKPP memberikan kesaksian bahwa harga pada platform tidak terkontrol dan cenderung tinggi, sehingga akhirnya dilakukan perubahan.
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Jaksa Hadir Tujuh Orang Saksi dalam Sidang Nadiem Makarim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved