Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Korupsi Chromebook

Muhammad Ghifari A
05/1/2026 18:06
Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membantah keras seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara Rp1,5 triliun. Dalam eksepsi lisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1), Nadiem menyebut dakwaan tersebut tidak didukung fakta dan cenderung menyesatkan.

Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah melakukan intervensi teknis untuk memenangkan Chrome OS. Ia mengaku hanya sekali menghadiri rapat pembahasan teknis pada 6 Mei 2020, sementara keputusan final tetap berada di tangan direktorat teknis.

“Tidak ada satu pun keputusan teknis Chrome OS yang saya ambil secara pribadi. Bahkan di awal 2020 saya menandatangani Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang justru membuka penggunaan Windows sebagai sistem operasi,” tegas Nadiem di hadapan majelis hakim.

Pertanyakan Audit Kerugian Negara

Terkait angka kerugian negara Rp1,5 triliun, Nadiem mempertanyakan validitasnya. Ia berdalih penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran karena lisensinya gratis. Ia juga menyoroti penggunaan audit BPKP, bukan BPK, dalam kasus ini.

“Saya mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara. Mengapa hasil audit BPKP tidak dimintakan deklarasi resmi kepada BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara,” katanya.

Selain itu, Nadiem menepis tuduhan menerima aliran dana dari Google atau pihak ketiga. Ia menjelaskan fluktuasi kekayaannya di LHKPN murni akibat pergerakan nilai saham perusahaan terbuka yang dimilikinya.

“Seluruh kekayaan saya bisa diverifikasi secara terbuka. Tidak ada aliran dana dari Google atau pihak mana pun yang terkait dengan kebijakan kementerian,” bantahnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda tanggapan atas dakwaan dan pengajuan eksepsi tertulis dari tim kuasa hukum terdakwa.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik