Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membantah keras seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara Rp1,5 triliun. Dalam eksepsi lisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1), Nadiem menyebut dakwaan tersebut tidak didukung fakta dan cenderung menyesatkan.
Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah melakukan intervensi teknis untuk memenangkan Chrome OS. Ia mengaku hanya sekali menghadiri rapat pembahasan teknis pada 6 Mei 2020, sementara keputusan final tetap berada di tangan direktorat teknis.
“Tidak ada satu pun keputusan teknis Chrome OS yang saya ambil secara pribadi. Bahkan di awal 2020 saya menandatangani Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang justru membuka penggunaan Windows sebagai sistem operasi,” tegas Nadiem di hadapan majelis hakim.
Terkait angka kerugian negara Rp1,5 triliun, Nadiem mempertanyakan validitasnya. Ia berdalih penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran karena lisensinya gratis. Ia juga menyoroti penggunaan audit BPKP, bukan BPK, dalam kasus ini.
“Saya mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara. Mengapa hasil audit BPKP tidak dimintakan deklarasi resmi kepada BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara,” katanya.
Selain itu, Nadiem menepis tuduhan menerima aliran dana dari Google atau pihak ketiga. Ia menjelaskan fluktuasi kekayaannya di LHKPN murni akibat pergerakan nilai saham perusahaan terbuka yang dimilikinya.
“Seluruh kekayaan saya bisa diverifikasi secara terbuka. Tidak ada aliran dana dari Google atau pihak mana pun yang terkait dengan kebijakan kementerian,” bantahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda tanggapan atas dakwaan dan pengajuan eksepsi tertulis dari tim kuasa hukum terdakwa.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved