Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, Selasa (14/10). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Dia (Nadiem) diperiksa sebagai tersangka, tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).
Anang enggan merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Nadiem. Ia hanya menyebut pemeriksaan dimulai sejak siang.
“Itu (informasi pemeriksaan) penyidik yang punya,” ucap Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menerima pengembalian dana dari sejumlah pihak, termasuk instansi terkait. Meskipun belum dirinci, jumlah dana tersebut disebut cukup besar dan terdiri dari rupiah serta dolar.
“Cukup lumayan, dalam bentuk rupiah dan dolar,” ujar Anang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menilai penetapan tersangka oleh Kejagung telah sesuai prosedur hukum acara pidana.
Hakim menyatakan Kejagung memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Keberatan mengenai tidak diberikannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga ditolak. (P-4)
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Nadiem Makarim menjalani sidang perdana kasus korupsi Chromebook. Ia membantah intervensi teknis dan mempertanyakan kerugian negara Rp1,5 triliun.
Anang mengatakan, uang yang dikembalikan dalam bentuk rupiah dan dolar. Totalnya masih belum selesai dihitung oleh penyidik.
Franka Franklin mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek sebagai tersangka pengadaan perangkat berbasis ChromeOS, apakah triliunan yang kita keluarkan berubah menjadi jam belajar bermutu?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved