Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Pejabat Direktorat PPK SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima uang sebesar USD 30 ribu dan Rp200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dhany mengungkapkan, sebagian uang tersebut disalurkan kepada eks Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Kemendikbud, Suhartono Araham dan Purwadi Sutanto, masing-masing menerima USD 7 ribu.
“Saudara dapat berapa dari uang ini?” tanya jaksa penuntut umum di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2).
“Saya bagikan ke Pak Purwadi USD 7.000, Pak Suhartono USD 7.000, kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan USD 16.000 juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” jawab Dhany.
Jaksa kemudian menegaskan kembali aliran dana tersebut. “Totalnya ada USD 30.000 dan Rp200 juta. Saudara bagikan ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri USD 16.000, benar?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Dhany.
Dhany menjelaskan, uang USD 16 ribu dan Rp200 juta diberikan oleh Susy Mariana, rekanan dari salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook. Ia juga memastikan seluruh uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada aparat penegak hukum dalam proses penyidikan perkara.
Lebih lanjut, Dhany mengaku menggunakan uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta untuk membeli 16 unit laptop bagi staf Kemendikbudristek, masing-masing senilai Rp6 juta.
“Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua, dan ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara?” tanya jaksa.
“Izin menjelaskan, untuk yang Rp 6 juta itu saya belikan laptop untuk staf karena dibutuhkan, anak-anaknya butuh PJJ, Pak,” jawab Dhany.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. (P-4)
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting .
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kehadiran personel TNI berseragam tempur dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai kritik Amnesty International Indonesia.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada yang dispesialkan dalam persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, karena sampai ada pengamanan dari TNI.
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Nadiem Makarim menjalani sidang perdana kasus korupsi Chromebook. Ia membantah intervensi teknis dan mempertanyakan kerugian negara Rp1,5 triliun.
Kejagung memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, Selasa (14/10)
Anang mengatakan, uang yang dikembalikan dalam bentuk rupiah dan dolar. Totalnya masih belum selesai dihitung oleh penyidik.
Franka Franklin mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved