Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Saksi Kasus Chromebook Akui Bagi-Bagi Uang 30 Ribu US Dollar

Kautsar Widya Prabowo 
02/2/2026 16:56
Saksi Kasus Chromebook Akui Bagi-Bagi Uang 30 Ribu US Dollar
Sidang perkara dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2).(metrotvnews/Kautsar)

MANTAN Pejabat Direktorat PPK SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima uang sebesar USD 30 ribu dan Rp200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dhany mengungkapkan, sebagian uang tersebut disalurkan kepada eks Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Kemendikbud, Suhartono Araham dan Purwadi Sutanto, masing-masing menerima USD 7 ribu.

“Saudara dapat berapa dari uang ini?” tanya jaksa penuntut umum di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2).

“Saya bagikan ke Pak Purwadi USD 7.000, Pak Suhartono USD 7.000, kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan USD 16.000 juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” jawab Dhany.

Jaksa kemudian menegaskan kembali aliran dana tersebut. “Totalnya ada USD 30.000 dan Rp200 juta. Saudara bagikan ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri USD 16.000, benar?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Dhany.

Dhany menjelaskan, uang USD 16 ribu dan Rp200 juta diberikan oleh Susy Mariana, rekanan dari salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook. Ia juga memastikan seluruh uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada aparat penegak hukum dalam proses penyidikan perkara.

Lebih lanjut, Dhany mengaku menggunakan uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta untuk membeli 16 unit laptop bagi staf Kemendikbudristek, masing-masing senilai Rp6 juta.

“Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua, dan ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara?” tanya jaksa.

“Izin menjelaskan, untuk yang Rp 6 juta itu saya belikan laptop untuk staf karena dibutuhkan, anak-anaknya butuh PJJ, Pak,” jawab Dhany.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya