Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Direktur PT Dell Indonesia Bantah Diperkaya Rp 112 Miliar di Kasus Chromebook

Media Indonesia
05/3/2026 15:43
Direktur PT Dell Indonesia Bantah Diperkaya Rp 112 Miliar di Kasus Chromebook
Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026) dengan terdakwa Nadiem Makarim.(Dok MI)

DIREKTUR PT Dell Indonesia, Alexander Vidi Firdaus, mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan yang menyebut perusahaannya diperkaya sebesar Rp112 miliar dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia justru menyatakan proyek tersebut secara riil merugikan perusahaan.

Hal itu disampaikan Alexander saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3). Dalam perkara ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim duduk sebagai terdakwa.

“Jadi kalau saya kaliin semua secara matematik, proyek ini secara marginnya minus, Pak,” ujar Alexander di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan jaksa, PT Dell Indonesia disebut telah diperkaya sebesar Rp112.684.732.796,22 sebagai salah satu vendor pelaksana proyek pengadaan Chromebook. Namun, Alexander menegaskan dirinya tidak mengetahui dari mana angka tersebut berasal.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum Nadiem menyinggung langsung isi dakwaan yang menyebut adanya keuntungan ratusan miliar rupiah tersebut.

“Tapi di dakwaan, Bapak diperkaya Rp112 miliar ini, Pak,” ujar pengacara Nadiem di persidangan.

“Nah, itu saya enggak tahu hitungan dari mana, soalnya waktu di BPKP sudah, semuanya diambil dokumennya. Sebelum dipanggil oleh Kejagung dan BPKP, tim mereka sudah datang ke kantor untuk ambil dokumen semua, Pak,” jawab Alexander.

Ia juga mengonfirmasi telah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait proyek tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Alexander mengaku telah menjelaskan bahwa secara perhitungan bisnis, proyek tersebut menghasilkan margin negatif.

“Sudah,” jawabnya saat ditanya apakah telah diperiksa BPKP.

“Jelaskan, Pak,” katanya saat ditanya apakah telah memaparkan kondisi margin minus tersebut kepada auditor.

Alexander menjelaskan, secara riil perusahaan tetap harus membayar pesanan barang ke pabrik (factory), sementara pembayaran yang diterima dari distributor sesuai dengan dokumen purchase order (PO) yang telah disepakati. Menurutnya, tidak ada ruang untuk meminta tambahan pembayaran di luar PO.

“Enggak bisa minta tambah, Pak, kan sesuai PO. Jadi kalau ditanya secara riilnya ya memang kita rugi, Pak,” ujarnya.

Penasihat hukum Nadiem kembali menegaskan bahwa frasa “diperkaya” dalam dakwaan berarti adanya pertambahan harta kekayaan.

“Betul, Pak, cuma saya nggak tahu hitungan darinya keluar segitu dari mana, harusnya kan ada datanya,” timpal Alexander.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Muhammad Ghifari A/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya