Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Dilanjutkan

Muhammad Ghifari A
12/1/2026 17:43
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Dilanjutkan
Sidang Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.(Dok. MI)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dengan putusan tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Putusan sela itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1).

“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan dinyatakan sah. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara terhadap Nadiem akan tetap dilanjutkan.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum,” kata Purwanto.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. 

Nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025.

Sebelumnya, dalam eksepsinya, Nadiem mempersoalkan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp809 miliar. Ia menilai dakwaan tersebut tidak jelas dan tidak menjelaskan hubungan antara transaksi yang dimaksud dengan laporan harta kekayaannya.

“Dakwaan tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena faktanya memang tidak ada hubungan,” kata Nadiem dalam sidang sebelumnya, Senin (5/1).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sebelumnya telah meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Nadiem. Jaksa Roy Riady menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1).

Dengan putusan sela ini, persidangan akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya