Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Nadiem Makarim Mengaku Sedih akan Lebaran di Rutan akibat Kasus Korupsi Chromebook

Putri Rosmalia Octaviyani
10/3/2026 17:22
Nadiem Makarim Mengaku Sedih akan Lebaran di Rutan akibat Kasus Korupsi Chromebook
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.(Dok. Antara)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku sedih menjalani ibadah puasa dan Lebaran pertama terpisah dari keluarga. Nadiem saat ini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) akibat terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook atau korupsi Chromebook.

"Sedih sekali bahwa nggak bisa bersama keluarga saya, dengan anak-anak saya. Itu sangat menyedihkan buat saya," ujar Nadiem saat ditemui sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).

Meskipun sedang dalam masa perawatan medis, Nadiem menyatakan tetap bersyukur masih bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan tahun ini. Di dalam rutan, ia mengaku mendapatkan dukungan dari sesama tahanan, termasuk saat mengadakan kegiatan buka puasa bersama.

Harapan di Hari Raya Idul Fitri

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Nadiem berharap pihak keluarga dapat mengunjunginya di rutan. Momen ini akan menjadi kali pertama bagi mantan bos Gojek tersebut merayakan Lebaran di balik jeruji besi.

"Ini Lebaran pertama saya terpisah dari keluarga," tuturnya singkat sebelum memasuki ruang sidang.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook

Dalam persidangan, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Berdasarkan berkas dakwaan, perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Jaksa menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Nadiem tidak sendiri. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu nama lagi, Jurist Tan, yang hingga saat ini masih berstatus buron.

Dugaan Aliran Dana dari Investasi Google

Jaksa penuntut umum juga membeberkan rincian aliran dana yang diduga diterima oleh Nadiem. Ia disinyalir menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Menariknya, sebagian besar sumber uang di PT AKAB disebut berasal dari investasi raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal ini selaras dengan data LHKPN Nadiem pada tahun 2022 yang menunjukkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya