Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku sedih menjalani ibadah puasa dan Lebaran pertama terpisah dari keluarga. Nadiem saat ini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) akibat terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook atau korupsi Chromebook.
"Sedih sekali bahwa nggak bisa bersama keluarga saya, dengan anak-anak saya. Itu sangat menyedihkan buat saya," ujar Nadiem saat ditemui sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
Meskipun sedang dalam masa perawatan medis, Nadiem menyatakan tetap bersyukur masih bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan tahun ini. Di dalam rutan, ia mengaku mendapatkan dukungan dari sesama tahanan, termasuk saat mengadakan kegiatan buka puasa bersama.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Nadiem berharap pihak keluarga dapat mengunjunginya di rutan. Momen ini akan menjadi kali pertama bagi mantan bos Gojek tersebut merayakan Lebaran di balik jeruji besi.
"Ini Lebaran pertama saya terpisah dari keluarga," tuturnya singkat sebelum memasuki ruang sidang.
Dalam persidangan, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Berdasarkan berkas dakwaan, perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Jaksa menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nadiem tidak sendiri. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu nama lagi, Jurist Tan, yang hingga saat ini masih berstatus buron.
Jaksa penuntut umum juga membeberkan rincian aliran dana yang diduga diterima oleh Nadiem. Ia disinyalir menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Menariknya, sebagian besar sumber uang di PT AKAB disebut berasal dari investasi raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal ini selaras dengan data LHKPN Nadiem pada tahun 2022 yang menunjukkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/H-3)
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Munculnya narasi mengenai penurunan kesehatan terdakwa dan tudingan perlakuan tidak manusiawi merupakan strategi nonhukum untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok perkara.
Fajar Trio menilai munculnya narasi reinfeksi pascaoperasi yang dikeluhkan Nadiem akibat faktor higienitas tahanan merupakan pola lama dalam perkara korupsi besar.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mulyatsah menyatakan dirinya merasa dijebak oleh atasannya saat itu, Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Kondisi kesehatan Nadiem Makarim menurun akibat reinfeksi bekas operasi. Eks Mendikbudristek ini terancam operasi lagi di tengah sidang korupsi Chromebook.
Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook pada Senin (02/03) lalu, kembali membuka fakta-fakta baru yang memperjelas isu harga pasar dan menepis dugaan kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved