Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah tudingan bahwa dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim cacat hukum. Korps Adhyaksa menjamin seluruh berkas yang telah dibacakan di persidangan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
“Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib,” tegas Anang melalui keterangan tertulis, Selasa (6/1).
Anang memerinci, surat dakwaan terhadap Nadiem telah mencakup seluruh unsur krusial, mulai dari tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan penerapan pasal, hingga rincian waktu (tempus delicti) dan tempat kejadian (locus delicti).
Bukti Teruji
Selain kelengkapan berkas, Kejagung memastikan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan memiliki kekuatan hukum yang sah. Anang menyebutkan bahwa validitas alat bukti tersebut sejatinya telah melewati mekanisme uji hukum sebelum masuk ke meja hijau.
“JPU menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya,” ucap Anang.
Sebagaimana diketahui, dalam proses praperadilan tersebut, hakim memutuskan memenangkan pihak Kejagung, sehingga proses hukum terhadap Nadiem dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di pengadilan.
Bantahan Nadiem
Di sisi lain, Nadiem Makarim melalui nota keberatan atau eksepsinya mengeklaim tidak terlibat dalam teknis pengadaan Chromebook. Ia bersikukuh bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak melibatkan peran menteri secara langsung.
Selain membantah keterlibatan dalam proyek, Nadiem juga menepis tuduhan JPU mengenai adanya aliran dana hasil rasuah ke kantong pribadinya. Ia mengeklaim seluruh kekayaan dan dana yang dimilikinya merupakan penghasilan sah dari sumber yang legal. (Can/P-2)
Nadiem Makarim ungkap kesedihan jalani puasa & Lebaran pertama di rutan akibat kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail lengkap sidangnya.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Munculnya narasi mengenai penurunan kesehatan terdakwa dan tudingan perlakuan tidak manusiawi merupakan strategi nonhukum untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok perkara.
Fajar Trio menilai munculnya narasi reinfeksi pascaoperasi yang dikeluhkan Nadiem akibat faktor higienitas tahanan merupakan pola lama dalam perkara korupsi besar.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved