Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah tudingan bahwa dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim cacat hukum. Korps Adhyaksa menjamin seluruh berkas yang telah dibacakan di persidangan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
“Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib,” tegas Anang melalui keterangan tertulis, Selasa (6/1).
Anang memerinci, surat dakwaan terhadap Nadiem telah mencakup seluruh unsur krusial, mulai dari tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan penerapan pasal, hingga rincian waktu (tempus delicti) dan tempat kejadian (locus delicti).
Bukti Teruji
Selain kelengkapan berkas, Kejagung memastikan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan memiliki kekuatan hukum yang sah. Anang menyebutkan bahwa validitas alat bukti tersebut sejatinya telah melewati mekanisme uji hukum sebelum masuk ke meja hijau.
“JPU menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya,” ucap Anang.
Sebagaimana diketahui, dalam proses praperadilan tersebut, hakim memutuskan memenangkan pihak Kejagung, sehingga proses hukum terhadap Nadiem dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di pengadilan.
Bantahan Nadiem
Di sisi lain, Nadiem Makarim melalui nota keberatan atau eksepsinya mengeklaim tidak terlibat dalam teknis pengadaan Chromebook. Ia bersikukuh bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak melibatkan peran menteri secara langsung.
Selain membantah keterlibatan dalam proyek, Nadiem juga menepis tuduhan JPU mengenai adanya aliran dana hasil rasuah ke kantong pribadinya. Ia mengeklaim seluruh kekayaan dan dana yang dimilikinya merupakan penghasilan sah dari sumber yang legal. (Can/P-2)
Munculnya narasi mengenai penurunan kesehatan terdakwa dan tudingan perlakuan tidak manusiawi merupakan strategi nonhukum untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok perkara.
Fajar Trio menilai munculnya narasi reinfeksi pascaoperasi yang dikeluhkan Nadiem akibat faktor higienitas tahanan merupakan pola lama dalam perkara korupsi besar.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved