Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pengamat Soroti Narasi yang Beredar saat Persidangan Kasus Korupsi Chromebook

Rahmatul Fajri
25/1/2026 21:05
Pengamat Soroti Narasi yang Beredar saat Persidangan Kasus Korupsi Chromebook
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

MANTAN anggota Komisi Kejaksaan (Komjak), Kamilov Sagala, menyoroti dinamika persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM). Kamilov menilai munculnya narasi mengenai penurunan kesehatan terdakwa dan tudingan perlakuan tidak manusiawi merupakan strategi nonhukum untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok perkara.

Menurut Kamilov, langkah pihak NM yang mengeluhkan higienitas tahanan hingga mengancam melaporkan hakim dan saksi merupakan upaya untuk mengiba di hadapan majelis hakim.

"Yang diangkat aspek non-hukum sehingga terkesan mengiba-iba kepada hakim. Ini bukan materi pokok perkara. Saya minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap fokus dan profesional membedah kasus ini, jangan terganggu upaya remeh-temeh," ujar Kamilov melalui keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, saksi Jumeri mengungkap istilah 'Kopi Hitam'. Istilah ini merujuk pada kebijakan pengadaan yang diduga telah 'diramu' langsung oleh menteri dan staf khusus tanpa keterlibatan eselon secara substansial.

Kamilov menduga desain perkara ini berkaitan erat dengan peran mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron (DPO). Ia menegaskan kehadiran Jurist Tan sangat krusial sebagai saksi kunci untuk membuat terang kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut.

"Dapat diduga ini kejahatan yang dirancang oleh tim NM (staf khusus). Oleh sebab itu, yang bersangkutan menjadi target DPO Kejaksaan. Hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan agar kasus ini terang benderang, bukan di ruang gelap," tegasnya.

Terkait ancaman pelaporan terhadap saksi Jumeri oleh pihak NM, Kamilov menilai hal itu sebagai strategi untuk menjatuhkan mentalitas lawan di persidangan. Ia mengimbau masyarakat dan penegak hukum agar tidak terjebak pada narasi "bunga-bunga perkara" yang ramai di media sosial.

"Upaya itu dilakukan agar fokus perkara yang muncul di medsos hanya kulitnya saja, bukan substansi kasus yang selama ini dipantau masyarakat," kata Kamilov. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya