Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota Komisi Kejaksaan (Komjak), Kamilov Sagala, menyoroti dinamika persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM). Kamilov menilai munculnya narasi mengenai penurunan kesehatan terdakwa dan tudingan perlakuan tidak manusiawi merupakan strategi nonhukum untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok perkara.
Menurut Kamilov, langkah pihak NM yang mengeluhkan higienitas tahanan hingga mengancam melaporkan hakim dan saksi merupakan upaya untuk mengiba di hadapan majelis hakim.
"Yang diangkat aspek non-hukum sehingga terkesan mengiba-iba kepada hakim. Ini bukan materi pokok perkara. Saya minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap fokus dan profesional membedah kasus ini, jangan terganggu upaya remeh-temeh," ujar Kamilov melalui keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, saksi Jumeri mengungkap istilah 'Kopi Hitam'. Istilah ini merujuk pada kebijakan pengadaan yang diduga telah 'diramu' langsung oleh menteri dan staf khusus tanpa keterlibatan eselon secara substansial.
Kamilov menduga desain perkara ini berkaitan erat dengan peran mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron (DPO). Ia menegaskan kehadiran Jurist Tan sangat krusial sebagai saksi kunci untuk membuat terang kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut.
"Dapat diduga ini kejahatan yang dirancang oleh tim NM (staf khusus). Oleh sebab itu, yang bersangkutan menjadi target DPO Kejaksaan. Hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan agar kasus ini terang benderang, bukan di ruang gelap," tegasnya.
Terkait ancaman pelaporan terhadap saksi Jumeri oleh pihak NM, Kamilov menilai hal itu sebagai strategi untuk menjatuhkan mentalitas lawan di persidangan. Ia mengimbau masyarakat dan penegak hukum agar tidak terjebak pada narasi "bunga-bunga perkara" yang ramai di media sosial.
"Upaya itu dilakukan agar fokus perkara yang muncul di medsos hanya kulitnya saja, bukan substansi kasus yang selama ini dipantau masyarakat," kata Kamilov. (H-2)
Kejagung meyakini bukti yang dimiliki KPK dalam kasus dugaan rasuah di Google Cloud milik dengan kasus Chromebook, untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Nadiem Makarim membantah keterlibatan dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud. KPK menyatakan Nadiem merupakan calon tersangka dalam kasus ini.
Anang mengatakan, uang yang dikembalikan dalam bentuk rupiah dan dolar. Totalnya masih belum selesai dihitung oleh penyidik.
Menurut Dodi, pihaknya akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).
Anang mengatakan, vonis praperadilan akan ditindaklanjuti dengan menuntaskan kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem Chromebook yang menjerat Nadiem
Fajar Trio menilai munculnya narasi reinfeksi pascaoperasi yang dikeluhkan Nadiem akibat faktor higienitas tahanan merupakan pola lama dalam perkara korupsi besar.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved